Kadis PU Terkesan Bela Kontraktor Jembatan Titi Dua Sicanang

sentralberita|Medan~ Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan, Khairul Syahnan terkesan membela PT Jaya Sukses selaku pengembang atau kontraktor pembangunan jembatan titi dua Sicanang yang roboh beberapa waktu lalu.

Ia beralasan bahwa ada faktor alam (force mayor) dalam insiden tersebut. Salah satunya, tidak adanya lagi hutan mangrove disekitar jembatan karena telah berubah menjadi tambak.

“PT Jaya Sukses termasuk yang berpengalaman di bidang kontruksi jembatan. Mereka ada beberapa proyek pembangunan titi atau jembatan di beberapa daerah termasuk Nias dan Samosir, namun ini terjadi karena faktor alam,” jelasnya saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi D DPRD Medan, Kamis (6/12/2018).

Hadir dalam kesempatan tersebut Tamasena Tarigan selaku penanggungjawab PT Jaya Sukses. Rapat sendiri dipimpin Sekretaris Komisi D, Ilhamsyah.

Mengenai pembayaran, ia mengatakan pihak PT Jaya Sukses telah menerima sekitar 39 % dari nilai kontrak yang berjumlah Rp11 miliar.

“Kalau pekerjaan jembatan itu akan ditender ulang dan dilanjutkan tahun depan. Kalau untuk uang muka 39 % itu tergantung rekomendasi dari TP4D (Tim Pengendali Pembangunan Pemerintah Daerah) dan Inspektorat,” jelasnya.

“Masukan dari hasil rapat ini juga akan dijadikan bahan pertimbangan atau keputusan. Kalau memang karena alam uang muka tidak bisa ditarik,” jelasnya.

Perwakilan PT Jaya Sukses, Tamasena Tarigan mengungkapkan beberapa alasan mengapa sampai jembatan titi dua sicanang roboh, salah satunya karena abrasi atau pergerakan air laut.

Seperti diketahui, jembatan titi dua yang berlokasi di Kelurahan Sicanang Belawan roboh. Akibatnya, masyarakat
Disebutkannya, permohonan untuk menunda penertiban reklame sudah disampaikan sejak 20 Oktober 2018 lalu. Apalagi, ketika itu tidak reklame di zona terlarang atau 13 ruas jalan sudah habis ditebang.

“Tentu harapan ada penundaan, jangan sampai habis semua, itu sama saja membunuh pengusaha,” tuturnya.

Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jhon Lase membantah tudingan tersebut. Ia memastikan bahwa tidak ada upaya mempersulit proses perizinan.

“Kami bukan mempersulit, tapi hanya mengikuti aturan yang ada,” tegasnya.

Jhon mencontohkan bahwa perizinan reklame di 13 ruas jalan atau zona terlarang tidak bisa diberikan karena memang sudah aturan. (SB/01)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *