Fraksi PDI-P Nilai Jawaban Walikota Tidak Substansi

sentralberita|Medan~Jawaban yang disampaikan Walikota Medan Dzulmi Eldin tidak pada substansi, tapi masih normatif atas pemandangan umum Fraksi PDI P pada paripurna sebelumnya tentang RAPBD Kota Medan TA 2019

“Kita tidak mendapat jawaban yang sempurna. Tapi, kita tetap yakin masih ada kesempatan pembahasan R APBD nanti. Saat pembahasan nanti akan kita pertajam untuk memaksimalkan peningkatan perbaikan kota Medan ke depan,” ujar Hasyim SE usai mengikuti rapat paripurna agenda nota jawaban Walikota Medan atas pemandangan umum DPRD Medan tentang RAPBD TA 2019 Kota Medan di ruang paripurna dewan, Selasa (6/11/2018). Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung didampingi Wakil Iswanda Ramli, Ihwan Ritonga dan B Sitepu.

Baca Juga :  Bertemu Ketua DPRD Medan Sementara, Konjen Tiongkok  Harapkan Program Sister City Kembali Terjalin

Sebagaimana diketahui, Fraksi PDI P menyoroti minimnya potensi PAD dan disinyalir banyak kebocoran. Minimnya PAD sangat mempengaruhi maju tidaknya pembangunan kota Medan.

Pada hal, dalam nota jawaban walikota hanya menanggapi penanganan masalah banjir, kemacetan lalin, keluhan warga terkait pengurusan KTP dan masalah kordinasi peningkatan keamanan.

Dalam nota jawaban, Walikota Medan mengakui RAPBD TA 2019 telah disusun berdasarkan ketentuan Permendagri No 38/ 2018. Adapun asumsi yang telah ditetapkan dalam dokumen yang realistis dan ekonomis serta hasil evaluasi tahun berjalan.

Masih dalam nota jawaban, dijelaskan Walikota Medan, saat ini Pemko Medan telah menganggarkan pembangunan rumah sakit type C yang ditampung tahun jamak 2018 dan 2019. Di Tahun 2018 dialokasikan Rp 50,4 M dan Tahun 2019 Rp 61,7 M.

Baca Juga :  Ketua KPU Sumut Dorong Kabupaten/ Kota Penyelesaian Coklit 100 Persen

Program pembangunan perumahan perbaikan rumah masyarakat berpenghasilan rendah Tahun 2018 Rp 25 M untuk 725 unit. Sedangkan untuk pengajuan permohonan yang disampaikan masyarakat miskin, prosesnya 30 menit.

Selanjutnya, dalam rapat paripurna itu juga diputuskan, setelah dilakukan konsultasi bahwa mekanisme pembahasan dilaksanakan oleh panitia khusus (pansus). Artinya, pembahasan R APBD dilakukankan anggota dewan yang tergabung dalam pansus.

Sedangkan penyampaian laporan pimpinan DPRD Medan dan pendapat fraksi serta penandatanganan pengambilan keputusan bersama atas ranperda tentang RAPBD Kota Medan TA 2019 dijadwalkan 19 Nopember 2018. (SB/Husni L)

Tinggalkan Balasan

-->