Walikota Tanggapi  Pandangan Fraksi  DPRD Medan Tentang RAPBD TA 2019

sentralberita|Medan~Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, mengakui pengajuan R-APBD Tahun 2019 tidak didahului dengan pembahasan dan penandatanganan kesepakatan KUA – PPAS. Itu terjadi karena waktu yang tidak mencukupi.

Pernyataan itu disampaikan Wali Kota Dzulmi Eldin, saat membacakan nota jawaban atas pemandangan umum (PU) DPRD tentang R-APBD Tahun 2019, pada rapat paripurna DPRD, Senin (6/11/2018). Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Henry Jhon Hutagalung.

Sebelumnya, juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M.Nasir, mengkritik pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) tahun 2019. Karena tidak didahului dengan pembahasan dan penandatanganan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran – Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA – PPAS).

Menjawab ini, Wali Kota Dzulmi Eldin, menyebutkan bahwa Pemko telah menyampaikan dokumen KUA – PPAS kepada DPRD pada tanggal 28 Juni 2018. Namun DPRD dan Pemko belum melakukan penandatangan kesepakatan sampai minggu ke dua bulan Agustus.

Baca Juga :  Perkuat Pemahaman Dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada, Bawaslu Prov. Sumut Gelar Bimtek

Kata Eldin, berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemprovsu, serta Permendagri No.38 tahun 2018, Pemko dan DPRD Medan harus melakukan penandatangan KUA – PPAS sampai batas yang ditentukan, yakni minggu ke dua bulan Agustus tahun 2018. “Karena itu pembahasan terhadap dokumen KUA – PPAS tahun 2019 tidak dapat dilakukan lagi,” katanya.

Sedangkan menjawab pertanyaan tentang Jembatan Sicanang yang putus beberapa waktu lalu, disampaikan Dzulmi Eldin, bukan merupakan konstruksi bangunanya. Melainkan kondisi tanah yang labil mengakibatkan longsor, dan material milik rekanan yang berada di atas tanah menjadi hilang.

Dijelaskan Eldin, pembangunan Jembatan Sicanang sudah mempunyai studi dan perencanaan dari konsultan. Sedangkan eksisting yang putus tersebut bukan merupakan konstruksi jembatan yang akan dibangun. “Kondisi tanah yang labil mengakibatkan longsor, dan material milik rekanan yang berada di atas tanah itu menjadi hilang,” katanya.

Baca Juga :  Rommy Van Boy Minta Dinas PUPR Relokasi Warga Tinggal di DAS

Perlu diketahui, dalam rapat paripurna itu juga diputuskan, setelah dilakukan konsultasi bahwa mekanisme pembahasan dilaksanakan oleh panitia khusus (pansus). Artinya, pembahasan R APBD dilakukankan anggota dewan yang tergabung dalam pansus.

Sedangkan penyampaian laporan pimpinan DPRD Medan dan pendapat fraksi serta penandatanganan pengambilan keputusan bersama atas ranperda tentang RAPBD Kota Medan TA 2019 dijadwalkan 19 Nopember 2018. (SB/Husni L)

Tinggalkan Balasan

-->