Vonis 6 Bulan Tawarikh Sembiring Dinilai Rugikan Terdakwa
sentralberita|Medan~Pasca pembacaan putusan terhadap terdakwa Pdt Tawarikh Sembiring yang divonis selama 6 bulan penjara dinilai sangat merugikan bagi terdakwa.
Sebab, putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Saryana dinilai tidak mempertimbangkan satupun pledoi/pembelaan yg telah kami sampaikan sesuai dengan rangkaian persesuaian fakta-fakta persidangan dan ketentuan hukum perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Pdt Tawarik, M Reza Yogaswara SH MH dan Taufan Widodo, SH dari Law Office MRT & PARTNERS. Usai pembacaan putusan, Senin (5/11/2018), di Pengadilan Negeri Medan.
Menurut kuasa hukum, dalam persidangan yang berjalan tiga bulan lebih itu harusnya pihak majelis hakim melihat secara objektif & komprehensif seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari keterangan saksi-saksi maupun ahli tidak ada yang mengarah ke terdakwa melakukan penganianyaan terhadap korban ivana dan bukti surat berupa visum et repertum (VeR) yang dijadikan alat bukti telah cacat formil baik dari prosedur permintaan visum et repertum sampai dengan pembuatan hasil visum et repertum yang tidak sesuai dengan Pasal 133 KUHAP bisa disimpulkan Bukti Surat Visum et Repertum tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti suatu tindak pidana.
Bahkan, dalam putusan penjatuhan vonis tersebut, yang dibacakan Majelis Hakim tidak dengan jelas disampaikan dalam persidangan. “Majelis hakim tidak keras suaranya membacakan putusan sidang tadi padahal didalam persidangan sebelumnya hakim selalu lantang dan keras mencecar pertanyaan saksi. Sehingga kami (kuasa hukum) tidak mengetahui dengan jelas perkara putusan yang dibacakan,” ungkap Reza.
Kendati sudah dibacakan putusan tersebut, pihak kuasa hukum terdakwa tetap menghargai dan menghormati putusan tsb namun tidak menerima putusan hukum yang dijatuhkan kepada terdakwa Pdt Tawarik Sembiring.
Sebagai langkah lebih lanjutnya pasca putusan vonis, pihak kuasa hukum masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. “Kita masih pikir-pikir untuk melakukan banding, karena harus terlebih dahulu musyawarah mufakat dengan Terdakwa” ucap Reza. (SB/01)