Ditemukan Sabu di Labura, Kasat Narkoba Labuhanbatu: Pemilik Sabu Direhabilitasi

Tersangka Pemilik Narkoba Jenis Sabu-sabu, Kuo Toni (kiri) dan Soni Wati Hulu (kanan) (foto-SB/Wandi)
Medan, (Sentralberita)- Kasus penangkapan yang dilakukan oleh Satlantas Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, tersangka pemilik barang haram yaitu satu bungkus kecil narkoba jenis sabu-sabu atas nama Kuo Toni (34) Warga Dusun Sukamiskin, Bandung bersama dengan Soni Wati Hulu (25) Warga Kabupaten Muaro Jambi.
Hal ini berawal saat unit Satlantas Polsek Kualuh Hulu menggelar razia di jalan lintas sumatera (Jalinsum) kota aekkanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara. Kamis (28/7/2016) belum lama ini.
Saat itu mobil toyota yaris dengan nopol BM1446QF dikemudikan oleh Kuo Toni. Pihak polantas memberhentikan mobil yang mereka tumpangi guna memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan. Namun pengemudi tidak bisa,menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) maka pihak polisi menilang kendaraan yang dibawa Toni.
Lanjutnya, Toni pergi ke ATM terdekat dengan alasan untuk membayar denda tilang. Kecurigaan pihak polisi mulai ada dengan melihat sikap penumpang mobil yang sangat gelisah. Ditambah lagi kondisi Soni Wati Hulu yang sangat berkeringat sementara mobil memakai AC.
Spontan pihak kepolisian langsung memeriksa mobil yang mereka tumpangi. Alhasil ditemukan satu bungkus kecil narkoba jenis sabu-sabu, alat hisap (bong), 5 butir pil diduga viagra.
Kemudian hasil tangkapan tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke Polres Labuhanbatu (Rantau Prapat) guna pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk menindaklanjuti hasil penyidikan dan pengembangan pihak Polres Labuhanbatu. Senin (8/8/2016), awak media mengkonfirmasi pada Kasat Narkoba, AKP.Marajunjung perihal kasus penangkapan pemilik Narkoba jenis sabu-sabu Kuo Toni dan Soni Wati Hulu, apakah berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan pada Kejari Labuhanbatu.
AKP.Marajunjung mengatakan “saat kita lakukan pemeriksaan pada Kuo Toni dan Soni Wati Hulu status mereka hanya pemakai saja. Jadi tidak perlu ditahan” ucapnya.
Dijelaskannya, dari tersangka memang benar ditemukan barang bukti berupa, satu bungkus kecil narkoba jenis sabu-sabu sisa yang baru pakai, alat hisap (bong) serta 5 butir pil. Jadi sekira tanggal 31/7/2016 (minggu) persisnya tiga hari setelah penangkapan pelaku kita kirim untuk direhabilitasi di Padang Bulan (Medan) Sumatera Utara. (SB/Wandi)