Gugat Ganti Kerugian ke Negara Rp 1,174 M, Polisi Korban Jebakan Polisi Mendekam Dipenjara.3,8 Tahun
sentralberita|Medan~Jaminta Ketaren, oknum Polisi yang bertugas Di Polres Deli Serdang menggugat ganti kerugian kepada negara, dalam hal ini Polda Sumatera Utara ( termohon I ),Kejaksaan Negeri Medan ( termohon II ) dan Kementerian Keuangan RI ( termohon III ) atas Peradilan sesat, karena jebakan kepemilikan sabu 18,7 gram yang dilakukan anggota Polisi yang bertugas di Direktorat Narkoba Poldasu Kompol RH Ambarita dan Aipda Romulus Panjaitan pada tahun 2014 lalu, Jum,at (19/10) memasuki tahap pembacaan replik dari pemohon melalui kuasa hukumnya Mahidin Sembiring SH,Maraihut Simbolon SH dan Nazaruddin Lubis SH dari kantor Hukum Mahidin Sembiring & Rekan.
Menurut ketiga kuasa hukum Jaminta. Ketaren tersebut, adapun jumlah kerugian yang dimohonkan kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri ( PN ) Medan Syafril Pardamean Batubara itu sebesar Rp.1.174 .000. 000 adalah total kerugian pemohon yang merupakan personil Reskrim narkoba Polres Deli Serdang ( saat ditangkap) sesuai total kerugian dirinya selama mendekam di penjara selama 3 tahun 8 bulan penjara ( 31 Oktober 2014 – 22 Juni 2018 ).
Menurut Mahidin Sembiring didampingi rekannya,besaran total kerugian yang dimohonkan ke PN Medan tersebut meliputi pengeluaran pemohon selama dalam tahanan Rp 220 juta,biaya pengacara hingga putusan berkekuatan hukum tetap hingga Peninjauan Kembali Rp 50 juta,terlantarnya usaha jual beli coklat Rp 660 juta,kolam ikan terlantar Rp 88 juta,kebun sawit 250 batang yang terlantar Rp 132 juta,biaya sewa rumah untuk keluarga pemohon pasca diusir dari asrama Rp 24 juta.Total kesemuanya adalah Rp.1.174.000.000 .
“Jadi meskipun ketentuan pasal 9 ayat (1) PP No.92 tahun 2015 secara limitatif telah mengatur besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pasal 95 KUHAP adalah Rp 500.000 – Rp 100.000.000,namun penderitaan dan kerugian materil akibat penahanan 3,8 tahun tidaklah sepadan dengan nilai gantirugi”,tandas Mahidin.
Karena itu pihaknya berharap kepada hakim Syafril Batubara yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut agar dapat mengabulkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1.174 Miliar.Menyatakan perbuatan termohon I dan termohon yang telah menangkap pemohon adalah perbuatan yang tidak berdasarkan Undang – undang.Memerintahkan negara dalam hal ini Menteri Keuangan RI untuk membayar ganti rugi tersebut.
Diuraikan Mahidin,sesuai gugatan permohonan yang diajukan ke PN Medan nomor 59 Pid Pra/2018/PN Medan adapun dasar permohonan kerugian negara oleh pemohon adalah berdasarkan putusan Peninjauan Kembali kasus pemohon No.247 PK/ Pid.sus/ 2017 tanggal 9 Mei 2018 yang amarnya mengabulkan gugatan Praperadilan Pemohon.
Sebelumnya kata Mahidin berdasarkan putusan PN Medan ( 13 Juli 2015) pemohon dihukum 7 Tahun penjara,namun ditingkat banding,PT Medan mengurangi hukumannya menjadi 5 tahun pada 29 September 2015.Atas putusan tersebut JPU melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung namun ditolak,dan pemohon tetap dihukum 5 tahun penjara.
Fakta persidangan juga terungkap kalau orang yang ditangkap mengedarkan sabu tersebut adalah suruhan dari orang tertentu yang bertugas di Poldasu.
Bahkan menurut saksi dihadapan hakim mengakui berusaha menyuap pemohon ( Jaminta Ketaren ) Rp 50 juta sembari mengatakan bahwa barang tersebut adalah milik orang Poldasu.Namun pemohon sama sekali tidak bergeming dan tetap memproses tersangka.(SB/FS )