Terbukti Melakukan Penipuan Gideon Dituntut 3 Tahun Penjara
sentralberita|Medan ~Gidieon Peranginangin dituntut 3 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan terkait Wisata religi ke Jerusalem oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti Panjaitan.
Pada agenda tuntutan di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/10). Pria berusia 44 tahun tersebut dianggap melanggar pasal 378 KUHAPidana tentang penipuan.
“Meminta Majelis Hakim agar menghukum terdakwa Gideon Peranginangin dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara,” sebut Sri Yanti Panjaitan dalam nota tuntutannya.
Mendengar tuntutan tersebut, Gidion langsung menghampiri penasihat hukumnya yang duduk disebelah kanannya. Kepada hakim, Gidion meminta waktu satu Minggu untuk membuatkan pembelaaan.
“Mohon diberikan waktu satu Minggu untuk buat pembelaan pak Hakim,” sebut Gidion yang mengenakan kaos merah tahanan Kejari Medan.
Diketahui Gidion Peranginangin, warga asal Jalan Vanili, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan ini didakwa melakukan tindak pidana penipuan Wisata religi pada 31 Agustus 2014 silam
Gidion bersama rekannya Roni Tampubolon dan Gidion Simanjuntak menawarkan paket perjalanan religi ke Jerusalem kepada Wilmar, M.Min dan Risdo Ompusunggu dengan biaya Rp 10 juta rupiah. Adapun agar meyakinkan ketiga konsumen tersebut, ia menyertakan brosur perjalanan, izin usahanya dan surat perjanjian pemberangkatan
Hingga April 2013 yang merupakan waktu perjanjian keberangkatan terakhir, ketiga pelanggan Gidion pun belum juga diterbangkan ke Jerusalem. Gidion pun meminta Wilmar. M. Min dan Risdo untuk menunggu hingga Agustus 2014.
Ketidaksabaran ketiga pelanggan memuncak setelah mengetahui Gidion menggunakan uang tersebut untuk membeli saham di salah satu perusahaan. Gidion pun dilaporkan ke Polrestabes Medan terkait penipuan Wisata religi ke Jerussalem.( SB/FS )