Kades Perlu Payung Hukum dalam Penggunaan ADD

sukirSergai, (Sentral Berita)-  Rapat paripurna  DPRD  membahas  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021 dan tentang Desa di Gedung DPRD Sei Rampah, Kamis (4/82016).

Bupati Sergai Ir. H. Soekirman dalam jawaban dan keterangan Pemerintah atas pandangan umum fraksi DPRD tentang dua Ranperda tersebut mengucapkan terima kasih atas saran dan pendapat yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi yang nantinya akan direalisasikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada.

Usai rapat paripurna, Bupati Sergai  Ir. H. Soekirman yang didampingi Kabag Humas Dra. Indah Dwi Kumala memberikan keterangan kepada media bahwa dari hasil rapat paripurna pandangan umum fraksi oleh Anggota DPRD mendukung penuh adanya Perda Desa.

Baca Juga :  Rutinitas Gatur Di Pagi Hari, Personil Polsek Balige Bersama Dishub Toba Berikan Kamseltibcar Lantas

Hal ini bertujuan memberikan payung hukum yang jelas untuk melindungi para Kades dan perangkat Desa lainnya. Seperti kita ketahui hingga sampai saat ini tidak adanya kepastian hukum negara tentang penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) bagi Kades yang menyelenggarakan pembangunan di daerahnya.

Adapun fraksi-fraksi yang menyampaikan pandangan umumnya terdiri dari 8 fraksi yaitu dari fraksi PAN dengan juru bicaranya (Jubir) Dra. Wahyuni, fraksi Golkar dengan Jubir Karmadi, fraksi Hanura Raihanatul Husna, Fraksi Demokrat Hj. Susilawati, fraksi PDI-P Togar Situmorang, fraksi Gerindra Rahmat Cukup, fraksi PPP H. Usman Efendi Sitorus, S.Ag, M.SP dan fraksi PKB oleh Muhammad Zein, SP, kata Soekirman.

Seorang Kades yang memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan penyelenggaraan pemerintahan Desa mempunyai tugas antara lain mengurusi bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan desa sudah semestinya mendapatkan payung hukum hingga tidak merasa was-was dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Baca Juga :  Presiden RI Resmikan Pabrik Minyak Makan Merah di Deli Serdang

Akan tetapi seorang Kades juga harus dibekali dengan ilmu dan pelatihan tentang penyusunan dokumen RPJMDes, hal ini diharapkan agar Kades mampu menginventarisasi ide, gagasan, pemikiran melalui pola perencanaan dan penganggaran yang partisipatif, pungkas Soekirman.(SB/jhontob)

Tinggalkan Balasan

-->