Kuasa Hukum Akui Perbuatan Terdakwa Tapi Dibenarkan Hukum

sentralberita|Medan ~Meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).Meski perbuatan itu ada namun dibenarkan oleh Undang – Undang.

Hal tersebut tertuang dalam nota pembelaan ( pledoi ) dua terdakwa penganiayaan masing – masing Chabibulloh S Harahap alias Habib dan isterinya Anita Triana penduduk Binjai,yang dibacakan kuasa hukumnya Lukman Nasution SH dan Riko Simanjuntak SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri ( PN ) Medan,Kamis (4/10).

Menurut Lukman,sesuai pasal 49.ayat ( 1 ) KUHP,perbuatan terdakwa dibenarkan hukum dan perundang – undangan karena posisi terdakwa yang terdesak dan membela diri,sebab adanya serangan yang mengarah kepada bagian berbahaya dari bagian tubuh terdakwa.

Baca Juga :  Sat Brimob Poldasu dan Polsek Patumbak Seser Diduga Lokasi Judi

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menyidangkan perkara ini agar membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan dan tuntutan JPU.Perbuatan itu memang ada namun bukan merupakan tindak pidana ( Vrisprah ),”pinta penasihat hukum.

Dikatakan Lukman,kejadian itu adalah murni spontanitas dan sangat cepat.Terdakwa justru lebih dahulu menerima serangan yang membahayakan dari korban Amister Sirait.

“Justru terdakwa yang diserang duluan sehingga posisi terdakwa hanya membela diri dan spontanitas”,ujar Lukman.

Sebelumnya JPU Chandra Naibaho menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara ( Chabibulloh) dan 1,6 tahun penjara untuk  Anita Triana,karena terbukti bersalah melanggar pasal 370 ayat 2 jo pasal 351 ayat 1 KUHPidana,tentamg penganiayaan secara bersama – sama.

Baca Juga :  Perayaan HUT Dewa Ki Hu Ong Ya di Tanjungbalai Kondusif

Sebelumnya juga,diketahui terdakwa sambil menangis meminta maaf kepada korban Amister dan isterinya Ratna Sibarani.Namun permintaan maaf dan ingin berdamai tersebut ditolak korban.( SB/FS)

3 thoughts on “Kuasa Hukum Akui Perbuatan Terdakwa Tapi Dibenarkan Hukum

Tinggalkan Balasan

-->