JPPR: Bawaslu Sumut Tak Serius Awasi Kampanye

sentralberita|Medan~Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Sumatera Utara menganggap Bawaslu Provinsi Sumut tidak serius dalam mengawasi kampanye pemilu serentak 2019.

Ketidak seriusan Bawaslu sumut terlihat ketika salah satu calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah( DPD) Provinsi Sumut yang masuk dalam Dewan Penasehat Tim Kampanye Daerah salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

“Jelas ini merupakan pelanggaran nyata yang dibiarkan oleh Bawaslu Sumut dan sampai saat ini juga tidak ada sanksi apapun yang dikenakan kepada calon anggota DPD no urut 38 tersebut,” ungkap Samsul Halim Ritonga Sebagai Meneger Pemantauan JPPR Sumut

Aturannya cukup jelas sebagaimana diatur dalam PKPU No 23 Tahun 2018 pasal 4 ayat 4 disebutkan bahwa Calon Anggota DPD tidak dapat melaksanakan Kampanye untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden.

Baca Juga :  Bawaslu Sumut RDK, Penguatan Indepedensi Media dengan Etika Jurnalis dan Profesionalitas

Sementara itu dalam Perbawaslu No 28 Tahun 2018 Bawaslu diberi tugas untuk benar-benar memastikan agar calon anggota DPD tidak melakukan kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dalam pasal 8 ayat 2 disebutkan bahwa Pengawas Pemilu memastikan calon anggota DPD tidak melaksanakan Kampanye untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Undang-undang No 7 Tahun 2017 juga telah membatasi calon Anggota DPD agar tidak melakukan lompatan saat melakukan kampanye, pasal 274 ayat 1 tentang materi kampanye pada huruf c menyebutkan visi, misi dan program yang bersangkutan untuk kampanye perseorangan yang dilaksankan oleh calon anggota DPD

Berangkat dari semangat DPD adalah perseorangan, maka calon anggota DPD Provinsi Sumut tidak asal tabrak aturan apalagi berkampanye untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

Baca Juga :  H-6 Pilkada Serentak, Temukan 40 Pelanggaran, Bawaslu Sumut Publikasi Data Penanganannya

Berkampanye untuk presiden dan wakil presiden saja tidak dibolehkan, apalagi ikut dalam Dewan Penasehat Tim Kampanye presiden dan wakil presiden.

Oleh sebab itu JPPR meminta Bawaslu Sumut tidak menutup semua panca inderanya untuk melihat berbagai pelanggaran pemilu 2019.

Ketidak seriusan Bawaslu Sumut dalam menyingkap tabir pelanggaran pemilu akan membuat citra demokrasi menjadi lebih buruk.

JPPR  Sumut memberikan tenggang waktu satu minggu kepada Bawaslu Sumut agar memberikan sanksi kepada calon aggota DPD no urut 38 tersebut yang telah melaggar aturan, dan JPPR juga meminta KPU Sumut untuk mendiskualifikasi yang bersangkutan untuk tidak ikut sebagai peserta pemilu 2019., tutup Samsul Halim Ritonga. (SB/01).

Tinggalkan Balasan

-->