Polsek Juhar Polres Tanah Karo Tangkap Penyalahgunaan Ganja

pelaku kasus ganja di Karo

Sentralberita|Medan~Personel Polsek Juhar Polres Tanah Karo telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Sabtu (4/8/2018) di Perladangan kuburan pendonen Sugihen Ds.Juhar Ginting Sada Nioga Kec.Juhar Kab.Karo.

Menurut Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Tatan DA, Minggu (5/8/2018) tersangka  ROBBIANTO GINTING, 38 thn, Petani, Ds.Juhar Perangin angin Kec.Juhar Kab.Karo.

Barang bukti yang diamankan,  1. 170 amplop dan 1 bungkus daun ganja kering yg di bungkus kertas koran dengan berat keseluruhan 350 Grm., 2. Uang tunai Rp 208.000,  1 buah Bong, 4. 1 buah tirex., 5. 1 buah bungkus tiktak.
6. 1 buah jarum sped, 7. 1 buah Handphone merk Samsung lipat, 8. 1 bungkus plastik berles merah dan  2 buah kompeng.

Baca Juga :  Wujud Berantas Narkoba, Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus Seorang Tersangka Bersama Pengedarnya

Koronologis kejadian berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja di Perladangan kuburan pendonen Sugihen Ds.Juhar Ginting Sada Nioga Kec.Juhar Kab.Karo.

Kapolsek beserta Personil langsung menuju ke lokasi yang di maksud. Setibanya di lokasi Personil langsung melakukan penyelidikan dan tepatnya di Gubuk/sapo Perladangan kuburan pendonen Sugihen Ds.Juhar Ginting Sada Nioga.

Personil melihat seorang laki-laki an.ROBBIANTO GINTING dan Personil langsung melakukan penangkapan terhadap ROBBIANTO GINTING. Selanjutnya terhadap ROBBIANTO GINTING langsung di lakukan pengeledaan.

Kemudian ditemukan Barang bukti yang dimaksud. Selanjutnya Tsk beserta Barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Juhar Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut (SB/01)

Baca Juga :  Polres Sibolga Tangkap AH Residivis Spesialis Ganja

 

Tinggalkan Balasan

-->