KPU Sumut Belum Deteksi Bacaleg Mantan Narapidana
Sentralberita|Medan ~Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut belum mendeteksi nama nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) karena masih banyak Bacaleg yang belum mengisi format BB 1.
Hal itu dikatakan Benget Silitonga Komisioner KPU Sumut, Senin (30/7). Menurut Benget, sampai dengan saat ini belum ada Bacaleg yang mengisi atau mengembalikan format BB 1 yang diserahkan KPU sebagai syarat Bacaleg. BB 1 itu adalah format yang di dalamnya menerangkan apakah si calon tersebut pernah di pidana atau tidak.
“Jadi nanti kita tunggu, sampai besok, Selasa (31/7), batas akhir penyerahan berkas kelengkapan Bacaleg. Setelah susah kita terima format BB 1 tersebut, maka nanti akan terdeksi siapa siapa saja Bacaleg yang pernah menjadi narapidana,” tandasnya.
Menurut Benget, jika nanti ada terdeteksi siapa siapa saja Bacaleg mantan narapidana, maka nanti KPU menyurati Parpol terkait untuk mengganti nama tersebut. Jika ada Bacaleg yang tidak mengisi format BB 1 sampai batas akhir penyerahan berkas, maka KPU menganggap si Bacaleg tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan tidak berhak menjadi peserta Pemilu di 2019.
Verifikasi Faktual DPD RI
Sementara itu, terkait tahapan DPR RI Iskandar Zulkarnain Komisioner KPU Sumut menerangkan bahwa saat ini KPU Sumut sudah menyerahkan berkas syarat dukungan bakal calon (Balon) DPD RI ke KPU Kab/kota. Katanya, KPU Kab/kota akan melakukan verifikasi faktual syarat dukungan di daerahnya masing masing.
“Syarat dukungan berupa fotocopy e-KTP balon DPD RI Itukan tersebar di Kab/kota, nah itulah yang sedang di verifikasi faktual,” tandasnya.
Iskandar mengatakan, setelah KPU Kab/kota sudah melakukan verifikasi faktual di daerah, maka nanti KPU Sumut akan melakukan rekap dari hasil verifikasi faktual tersebut. Setelah itu berkas selesai direkap baru akan dikirim ke KPU RI.
“Mungkin di Agustus rekap tersdan KPU RI dan KPU RI lah yang memutuskan berapa calon yang lolos dan berapa calon yang tidak lolos,” tandasnya. ( SB/FS )