Diajukan Sebelum Putusan Sela Hakim Erintuah Tolak Saksi Ahli KPK

Sentralberita|Medan ~Pengadilan Negeri ( PN) Medan menolak saksi ahli kompetensi pra ( sebelum ) pembacaan  putusan sela yang diajukan termohon praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi ( suap ) pengajuan hak  Interpelasi terhadap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho pada 2015 lalu.

Usai pembacaan replik oleh pemohon melalui kuasa hukum Basuki dan rekan,hakim Erintuah kemudian bertanya kepada termohon apakah akan mengajukan duplik lagi.

Termohon mengatakan mengajukan duplik,dalam waktu satu hari.Tapi sebelumnya termohon juga meminta agar dapat menghadirkan saksi ahli pidana sebelum pembacaan putusan yang sudah hadir di ruang sidang.

“Bagaimana saudara ini diikutilah dulu urutannya,saudara mengajukan ahli sedangkan duplik aja belum,”tegas hakim dengan nada tinggi.

Baca Juga :  Bahas Penyelesaian Pertanahan Sumut, Menteri ATR/BPN Rapat Bersama Gubernur Bobby Nasution

Izin yang mulia,kata Efi menimpali keterangan saksi ini untuk menguatkan putusan sela,besok.”Ya sudah siapkan besok aja,sidang kita tunda,ujar Erintuah sambil mengetuk palu menutup sidang.

Kuasa hukum KPK Efi Laila Kholis usai mengikuti sidang,kepada wartawan mengatakan pengajuan saksi ahli pidana Adnan dari Jakarta adalah untuk menjadi bahan pertimbangan ( argumentasi) bagi hakim sebelum putusan sela besok apakah PN Medan atau PN Jakarta Selatan yang berwenang menyidangkan perkara ini.

“Maksud kita,kalau diajukan saksi ahli hari ini ,supaya ada bahan argumentasi dia ( hakim ) besok,untuk menentukan kompetensi relatif untuk mempertanyakan Pengadilan Negeri mana yang berhak,dan kalau besok diajukan mungkin gak ada lagi waktu hakim untuk menganalisa”,tandas Efi.

Baca Juga :  Brimob Polda Sumut dan BNNP Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Besar di Medan, 36 Kg Sabu Diamankan dalam Operasi Gabungan

Dalam pembacaan Replik kuasa hukum KPK.Basuki kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap empat mantan Anggota DPRD Sumut Wasington Pane,M Faisal.Lubis,Arifin Nainggolan dan Syafrida Fitri dinilai sangat janggal dan mengada – ngada.

Basuki meminta hakim agar mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,membatalkan penetapan tersangka terhadap kliennya.( SB/FS ).

Tinggalkan Balasan

-->