Polsek Tualang Raso Tanjungbalai Amankan Tersangka Kasus Narkotika

Sentralberita|Medan~Polsek Sei Tualang Raso Resor Tanjungbalai mengamankan seorang tersangka kasus narkotika gol I, jenis Shabu , Rabu (25/7/2018) di Jalan  Sei Buluh Lingk. III Kel. Sei Raja Kecamatan  Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai

Menurut Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Tatan DA, Kamis (26/7/2018) tersangka  Erwin alias Kewel ( 33 ),  warga  Jl. Elang Lingk. III Kel. Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Adapun barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik kecil transparan yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik kecil transparan berisi diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat kotor 3,55 (tiga koma lima puluh lima) gram, 1 (satu) bungkus plastik kecil transparan kosong, 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih gold dengan nomor simcard  dan 1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru merk Hardwere.

Baca Juga :  Puncak Pekan Imunisasi Dunia, Kahiyang Ayu Sapa Warga dan Posyandu di 33 Kabupaten/Kota

Disebutkan,para personel Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya  bahwa ada seorang laki-laki sedang memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual diduga narkotika jenis shabu di dalam rumahnya di Jl. Sei Buluh Lingk. III Kel. Sei Raja Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Atas informasi tersebut para personil langsung berangkat menuju alamat dimaksud. Sesampainya di alamat tersebut para personil menemukan rumah sesuai dengan ciri-ciri yg diinformasikan. Kemudian para personel masuk ke dalam rumah tersebut dan menemukan TSK di dalam rumahnya, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap TSK di dalam rumah TSK di Jl. Sei Buluh Lingk. III Kel. Sei Raja Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap TSK, para personel menemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil transparan yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik kecil transparan berisi diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat kotor 3,55 (tiga koma lima puluh lima) gram yg berada di dlm 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam yg berada di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kiri TSK, TSK mengakui bahwa benar narkotika jenis shabu tersebut adalah milik TSK.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sumut Pesan Calhaj Jaga Kesehatan Agar Mampu Menjalankan Rangkaian Amalan Ibadah Haji

Berdasarkan  hasil interogasi awal terhadap TSK, menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh TSK dari seorang laki-laki berinisial JL yang beralamat di Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Selanjutnya para personel Polsek Sei Tualang Raso melakukan pengembangan dgn berupaya melakukan pencarian terhadap tsk JL, akan tetapi tsk JL belum diketahui keberadaannya, namun demikian terhadap tsk JL akan tetap dilakukan penyelidikan. (SB/01)

 

Tinggalkan Balasan

-->