Soal PAW di DPRD Medan, Henry Jhon; “Saya Tidak Akan Korbankan Lembaga DPRD Dalam Mengambil Keputusan

Sentralberita-Medan-Ketua DPRD Medan, Henry Jhon menanggapi aspirasi mahasiswa dalam aksi unjuk rasa terkait pergantian antar waktu Parlaungan Simangunsong ST kepada Drs H Amiruddin berlapang dada dan mempersilahkan itu hak mereka.

”Saya tidak akan mengorbankan lembaga DPRD dalam mengambil keputusan. Sebab, dalam proses PAW ini masih ada ganjalan perkara perdata dan pidana yang belum tuntas di pengadilan.

“Jika saya laksanakan ini nanti akan muncul gugatan kepada saya dan saya tidak mau itu terjadi. Karena akan sangat memalukan, seakan-akan saya tidak tahu mekanisme hukum,” ucapnya.

Unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa AlWashliyah di kantor DPRD Medan, Senin 9 jULI 2018 terkait pergantian antara waktu fraksi Demokrat Drs H Amiruddin menggantikan Parlaungan Simangunsong yang belum dilaksanakan.

Baca Juga :  Ketua Bawaslu Sumut, M Aswin Diapari Lubis, Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu Serentak 2024 dengan Partisipasi Aktif

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Asril Sahbana H asibuan selaku koordinator aksi dan MHD Ridwan Hasibuan sebagai koordinator lapangan dan diketahui pimpinan cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah kota Medan ditandatangani MHD Ilham Tanjung Munthe selaku ketua menyebutkan, hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD Medan PAW, padahal sudah jelas sesuai dengan SK DPP Partai Demokrat nomor 78/SK/DPP.PD/II/2018 dan surat DPC partai Demokrat kota Medan nomor; 008/DPC.PD/MD/II/2018 tentang pergantian antar waktu Parlaungan Simangunsong ST KEPADA Drs H Amiruddin.

Dengan membawa poster-poster, spanduk dan melakukan orasi disampaikan pernyataan bahwa , pimpinan cabang HIMMAH Kota Medan meminta kepada ketua DPRD Medan, Henry Jhon agar segera menindaklanjuti surat DPP partai Demokrat tentang PAW Parlaungan Simanginsong ST kepada Drs Amiruddin.

Baca Juga :  Belum ada Jadwal Paripurna Penetapan Walikota, Ketua DPRD Medan: Rapim Dulu

Meminta agar ketua DPRD Medan jangan ada bermain mata dengan Parlaungan Simangunsong, jangan cederai institusi DPRD Medan dan jangan jadikan gugutan Parlaungan Simangunsong ST ke pengadilan Negeri Medan untuk mengulur-ulur waktu, karena hal tersebut sudah pernah diajukan bahkan sudah keluar kasasi MA, sehingga tidak ada lagi persoalan hukum dalam perkara PAW DPRD kota Medan.

Diakhir pernyataan sikap mereka menegaskan, apabila ketua DPRD Medan tidak segera memparipurnakan PAW, akan melaporkan ketua DPRD Medan ke Badan Kehormatan Dewan DPRD Medan serta meminta ketua PN Medan mengevaluasi dan mencabut SK Henry Jhon sebagai pimpinan dewan.(SB/01)

Tinggalkan Balasan

-->