Bawaslu Sumut Beberkan ke Janggalan yang Terjadi pada Pelaksanaan Pilgubsu 2018

Syafrida Rachmawati Rasahan

Sentralberita-Medan-Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rachmawati Rasahan membeberkan berbagai kejanggalan yang terjadi pada pelaksanaan Pigubsu 2018. Demikian Hal yang sama disampaikan Saksi Paslon Djoss, Dame Tobing ketika memberikan tanggapan pada rekapitulasi KPU Sumut hasil penghitungan suara calon gubernur dan wakil gubernur Pilgubsu 2018, Minggu(8/7/2018) di Hotel Polonia Medan.

Kejadian antara lain yang menjadi sorotan Bawaslu Sumut perbedaan data pemilih tambahan yang terjadi di sejumlah kabupaten/kota, surat undangan pemilih atau c6 yang tidak terdistribusi, pemusnahan suara yang belum dimusnahkan
pada daerah yang juga melaksanakan Pemilihan Bupati.

“Terkait hal ini, kami meminta KPU Kabupaten Kota untuk memastikan data mana yang digunakan untuk penghitungan rekapitulasi. Apakah data Pilgub atau Pilbup,” kata Syafrida.

Baca Juga :  Bawaslu Sumut Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Secara Melekat Pada Jalannya Pemungutan Suara

Syafrida juga meminta pemusnahan surat suara segara dilakukan bagi KPU Kabupaten/Kota yang belum melaksanakannya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Hardi Munthe menyoroti soal formulir c6 yang tidak didistribusikan. Jumlahnya mencapai 9 persen dari jumlah DPT 9,2 juta.

“Itu soal C6. Ini yang selalu menjadi masalah tiap pemilu” kata Hardi dalam rapat itu.

Berbagai laporan yang masuk ke Bawaslu sedang dalam proses penangan. Yang cukup mengejutkan, Bawaslu juga menemukan ada formulir C1 yang dirubah.

“Laporannya sudah ditangani, termasuk Deli Serdang.

Di KPPS ada yang merubah C1. Itu ditemukan saat rekap di Deli Serdang,” katanya.

Sementara itu Komisioner KPU Iskandar Zulkarnain mengatakan, pihaknya akan menjawab pertanyaan Bawaslu dan saksi soal ketidakcocokan data antara delapan kabupaten yang menggelar Pilbup.

Baca Juga :  Sosper Persampahan, Edwin Sugesti Nasution: Tarif Retribusi Sampah Jangan Beratkan Rakyat

“Nanti akan ditabulasi soal itu. Kita cocokkan kembali.

Bisa jadi masyarakat ada yang tidak mengembalikan suara antara Pilbup dan Pilgub,” tandasnya.

Sebelumnya, saksi dari Paslon nomor 2 Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus Dame Tobing juga menyempaikan beberapa keberatan. Diantaranya sama dengan yang disampaikan dengan Bawaslu Sumut-SB/01

Tinggalkan Balasan

-->