74 Hektar Tanah Dieksekusi,Warga Tidak Keberatan, Ini Penjelasan Dua Notaris
Sentralberita| Medan ~Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Wahyu Prasetyo kembali melanjutkan persidangan terhadap terdakwa Tamin Sukardi (72) yang didakwa menyelewengkan aset negara dengan memeriksa dua notaris dan seorang Kepala Desa( Kades),Kamis(7/8)
Ketiga saksi itu, Notaris Ika Anziga Lukman,SH dan Suriaty Sandri Tania,SH dan Kepala Desa Helvetia Agus Salim.
Notaris Ika Lukman membenarkan membuat akte pelepasan hak dan ganti rugi antara Tasman Aminoto selaku Kuasa dari 65 warga pemilik lahan seluas 106 hektar Desa Helvetia dengan PT Erni Putera Terari diwakili Direkturnya Mustika Akbar seharga Rp 7 miliar.” Pembuatan akte pelepasan hak No. 39/Leg/2007 tertanggal 26 Januari 2007
itu setelah para pihak menyetujuinya dan melampirkan syarat formal,” ujar wanita berkerudung itu.
Syarat itu meliputi surat ahli waris 65 warga,surat tidak silang sengketa,KTP dan Surat Keterangan Pembagian Tanah Sawah Ladang(SKPPTSL)yang diterbitkan gubernur.
Sedangkan Notaris Suriaty Sandery Tania,SH menerangkan hanya melegalisasi tanda tangan pelepasan hak atas tanah seluas 74 hektar di Desa Helvetia antara PT Erni Putra Terari dengan PT Agung Cemara Reality(ACR) senilai Rp 236 miliar dan baru dibayar Rp 132 miliar.
Ditanya Majelis Hakim soal kehadiran terdakwa Tamin Sukardi dalam pembuatan legalisasi akte pelepasan itu,menurut saksi hanya sebagai saksi saja dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan para pihak.
Sementara Kepala Desa Helvetia, Agus Salim menerangkan bahwa setelah tanah 74 hektar dieksekusi Pengadilan dan diserahkan kepada yg berhak, pemenang putusan Pengadilan ( TITIN CS) tidak ada masyarakat yang berkeberatan terhadap eksekusi tersebut.”Setelah tanah dieksekusi tidak ada warga yang keberatan pak hakim,” ujar Agus Salim yang menjabat Kades Helvetia 2014 hingga 2016.
Ditanya Jaksa lagi,ketiga saksi itu tetap mengatakan tidak mengetahui hubungan antara terdakwa dengan perkara tindak pidana korupsi dan dengan tanah 106 hektar tersebut.
Diizinkan berobat
Sebelum menutup persidangan, Tim Penasihat Hukum terdakwa Tamin Sukardi mengajukan permohonan berobat kepada Majelis Hakim.” Karena kondisi kesehatan terdakwa semakin memburuk,tolong terdakwa diberilan izin berobat pak,” ujar Fahruddin Rifai salah seorang Penasihat Hukum terdakwa.
Karena melihat kondisi terdakwa yang semakin lemah,akhirnya Majelis hakim memberi izin berobat tanggal.8 dan 21 Juni mendatang.Sedang sidang dilanjutkan tanggal 25 Juni mendatang untuk meriksa saksi- saksi lagi( SB/FS )