Saksi Korban Penipuan Mobil Mewah Sebut Ibu dan Saudara Nova Zein Terlibat
Sentralberita| Medan~Para saksi dalam keterangannya semakin mempetajam perbuatan penipuan yang dilakukan terdakwa pada sidang lanjutan perkara kasus Nova Zein di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/05/2018). Bahkan mereka menjelaskan ibu dan adik Nova terlibat dalam kasus tersebut.
Nova Zein dengan santainya duduk dikursi pesakitan PN Medan, sebari mendengar keterangan saksi yang diajukan Jaksa. Dari keterangan saksi Khairunnisa (Notaris), UT (PNS), dan Ipdar dihadapan Hakim yang diketuai Jhony Jonggi Simanjuntak,terungkap bahwa dalam aksinya terdakwa Nova Zein dalam menyakinkan para korban menyebutkan bahwa dia bekerjasama dengan UN Women Indonesia.
“Saya menandatangani kontrak kerjasama selama 5 tahun dengan perusahan Nova. Dan isi perjanjian saya tandatangan di kantor Nova,” ucap Khairunnisa dihadapan Hakim.
Namun hakim kembali bertanya kepada saksi, apakah saksi membawa kontrak kerjasama.
“Saya tidak membawanya, namun hari kamis akan saya bawa sebagi bukti,” katanya lagi.
Merasa curiga, hakim pun kembali bertanya lagi, saksi bekerja sebagai Notaris, tapi kenapa bisa tertipu. Lalu saksi mengatakan kalau dirinya baru mengetahui kalau dirinya ditipu.
Setelah mendengar saksi Khairunnisa, hakim lalu bertanya kepada saksi Ipdar yang kehilangan mobil Fortuner, dan juga uang Rp200 juta . “Anda apa masalahnya,” ungkap Hakim.
Ipdar mengatakan kalau dia ditipu uang dan juga Mobil Fortuner. Sebab melalui anggota Nova, Ipdar selalu membayarkan uang Rp200 juta dan mobil Fortuner juga hilang.
“Saya ditipu oleh anggota Nova, sebab melalui nova, saya dipesan untuk membayar ke anggota itu, dan total uang yang saya bayarkan Rp200 juta. Dan mobil saya juga hilang,” bebernya.
Usai mendengar keterangan saksi, hakim pun menutup sidang dan melanjutkan pekan depan.
Terpisah,usai sidang salahsatu korban Nova, berinisial ST, menunjukan kepada media bahwa, perusahan Nova Zein tidak ada bekerjasama dengan UN Women Indonesia.
“Ini bang kata UN Women Indonesia, pernyataan palsu tentang hubungan antara organisasi wanita PBB dan yayasan Wanita Sumatera, telah memalsukan sebuah kontrak mengenai kendaraan sewa dengan organisasi wanita PBB. Dan yayasan Nova Zein, tidak bekerjasama dengan Wanita PBB,” sebut ST, sambil menunjukkan kertas jawaban organisasi Wanita PBB.
Ironisnya, ST juga menerangkan kalau pendiri yayasan itu juga Ibu Terdakwa dan juga Adik Terdakwa, namun kenapa hanya Nova Zein saja yang dijadikan terdakwa.
“Lihat bang ini, bukti siapa pendiri yayasan Nova, disitu tertulis kalau Ibu Nova, dan adiknya Nova yang kami ketahui juga seorang lurah. Mereka ini seharusnya terlibat dalam kasus ini, sebab nama mereka tertulis disini,” terang ST kepada media.
Setelah itu, ST dan para korban lain berharap agar para pelaku lainnya segera disidang, dan bagi pihak kepolisian segera mempercepat prosesnya dan juga tidak boleh tebang pilih. (SB/FS)