DPRD Medan Tidak Mengetahui Pengalihan Pasar Peringgan ke Pihak PT Parbens

Sentralberita|  Medan~ Sekretaris Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan mempertanyakan sikap Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam hal ini Walikota Medan terkait dengan pengalihan Pasar Peringan ke PT Parbens. Pasalnya, pengalihan tersebut tidak diketahui sejumlah wakil rakyat.

Ini disampaikan oleh Boydo HK Panjaitan,Sekretaris Komisi C DPRD Medan, Senin 7 Mei 2018 saat menerima aspirasi pedagang Pasar Pringgan yang menolak kehadiran PT Parbens.

”Kami sudah faham tuntutan seluruh pedagang. Perlu diketahui hingga kini belum dapat mandat dari Walikota dan kami tidak pernah diajak rapat tentang terkait hal ini (pengelolaan Pasar Pringgan).

Kami meminta agar pihak pemerintah Kota Medan memberi surat atau undangan rapat tentang pengelolaan pasar. Jadi dengan ini kita bersama bisa memperjuangkan rakyat,jadi sampai sekarang pun kita sebagai wakil rakyat tidak pernah tahu adanya perjanjian Pemko Medan dengan PT Parbens sejak Pasar Pringgan diambil ahli perusahaan sebelumnya.

Baca Juga :  DPD Gerindra Sumut Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak 2025

Jadi,patut kami pertanyakan juga seharusnya kami mengetahui akan hal ini,” ucap Boydo dihadapan ratusan pedagang yang melakukan aksi saat itu.

Sambung, politisi PDI Perjuangan tersebut secara tegas, pihaknya juga menaruh “ curiga” atas keputusan yang diambil oleh Pemko Medan.

”Jika memang ada yang patut dicurigai juga menjadi pertanyaan kami.Ada apa dengan Walikota Medan,”tegasnya.

Boydo dalam pertemuan itu juga langsung memutuskan untuk melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk digelar rapat dengar pendapat. (SB/01).

 

 

One thought on “DPRD Medan Tidak Mengetahui Pengalihan Pasar Peringgan ke Pihak PT Parbens

Tinggalkan Balasan

-->