Sudah Terdakwa Masih Arogan, Larang Wartawan Ambil Poto

Sentralberita| Medan~Beberapa orang pengunjung Pengadilan Negeri Medan melarang wartawan mengambil foto terdakwa Drs Parlindungan Sihotang SE Msi saat duduk di bangku pesakitan PN Medan Senin (7/5) sore.

“Kok foto-foto, ada ijin,” ujar beberapa orang yang berdiri didepan pintu ruang sidang Cakra VI.

Selain menegur, pengunjung tersebut juga menyuruh wartawan untuk keluar dari ruang sidang. “Woi sini kau dulu,” arogan pengunjung sembari menarik jaket yang dikenakan wartawan.

Merasa tak bersalah wartawan yang bertugas di PN Medan itu pun menanyakan dengan sopan kepada pengunjung yang menegurnya saat mengambil foto terdakwa Parlindungan Sihotang.

“Maaf, kenapa pak, bapak pegawai PN Medan ya? Kok bapak marah saya ambil foto,” tanya wartawan dengan lembut.

Nah bukannya menjawab pertanyaan wartawan, pengunjung tersebut kembali mengulangi ucapannya.

Sebelumnya dipersidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi ahli itu, terdakwa tampak gelisah saat difoto wartawan.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Resmikan Pembangunan Pagar Depan Mapolda

Untuk diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo, terdakwa Parlindungan Sihotang dengan sengaja memakai surat palsu dalam pembelian tanah.

Korban Sintauli Simarmata menjual sebidang tanah seluas lebih kurang 974 M2 dengan SK Camat Medan Denai No. 476/LEG/III /MD/1976 tanggal 15 Oktober 1976 di Jalan Jermal II (Gajah Mandi) Lingkungan VI Kelurahan Denai Kota Medan seharga Rp.23.000.000.- (dua puluh tiga juta rupiah) kepada terdakwa.

Kemudian saksi korban dan terdakwa sepakat membuat akta jual beli di notaris kemudian terdakwa memberikan uang pembelian sebidang tanah tersebut kepada saksi korban Sintauli Simarmata sebesar Rp.8.000.000.- (delapan juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah) akan dibayar terdakwa secepatnya dengan jaminan Surat Akta Pelepasan Hak dengan Ganti kerugian nomor : 592.2/35/1990 tanggal 12 Februari 1990 atas nama Drs. Parlindungan Sihotang seluas 2,5 Ha (dua koma lima hektar) yang terletak di Lingkungan XI Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan.

Baca Juga :  Helikopter AW169 Polri Terbang Diatas Para Racer Aquabike World Championship Danau Toba, Ajang Internasional Aman

Hingga sampai tanggal 09 Oktober 1998 terdakwa juga tidak melunasinya. Kemudian pada tanggal 09 Oktober 1998 terdakwa membuat surat perjanjian yang isinya bahwa sisa uang pembelian tanah akan bayarkan secepatnya namun terdakwa tidak membayarnya.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Sintauli Simarmata selaku pemilik Sah dari tanah berdasarkan SK Camat Medan Denai No. 476/LEG/III /MD/1976 tanggal 15 Oktober 1976yang berada di Jalan Jermal II (Gajah Mandi) Lingkungan VI Kelurahan Denai Kota Medan mengalami kerugian berupa sebidang tanah yang telah terbit sertifikat hak milik an. Drs. Parlindungan Sihotang, SE. M.Si.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 263 ayat (2) KUHPidana.(SB/FS)

1 thoughts on “Sudah Terdakwa Masih Arogan, Larang Wartawan Ambil Poto

Tinggalkan Balasan

-->