Marsudin Ancam Tahan Terdakwa Pemalsuan Oli

Sentralberita| Medan~Suhardi Sujarwolau alias Ai, terdakwa kasus dugaan perdagangan dan pemalsuan hak merek dan materai Federal Oil menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum dari Kejati Sumut di Ruang Sidang Cakra 6, Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Marsudin Nainggolan, Kamis (3/5/2018).
“Terdakwa saat ini tidak ditahan, namun apabila dianggap mengganggu proses persidangan dapat dilakukan penahanan” ancam Marsudin sebelum pembacaan dakwaan.
Dakwaan tersebut menguraikan kronologi terjadinya dugaan tindak pidana hingga adanya laporan Polisi yang dilakukan oleh PT. Federal Karyatama selaku pihak yang dirugikan.
Dalam dakwaan pertamanya, JPU dari Kejati Sumut Aisyah Napitu menyebutkan kalau terdakwa telah memperdagangkan Oli Ultratech yang tidak sesuai mutu berdasarkan hasil Laboratorium.
“Terdakwa telah memperdagangkan Oli Ultratech yang tidak sesuai mutu berdasarkan hasil Laboratorium,” ujar JPU di muka sidang.
Kemudian dalam dakwaan keduanya, JPU menyebutkan bahwa terdakwa Suhardi dapat dikategorikan melakukan tindak pidana merek.
“Menurut saksi ahli Nova Susanti, oli yang menggunakan merek Federal Oil Ultratech yang diduga hasil pelanggaran tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Federal Ali Utratech daftar Nomor IDM 000279300 untuk barang sejenis maka terhadap seseorang yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar maka dapat dikategorikan melakukan tindak pidana merek,” ucapnya di muka persidangan.
Sementara itu pada dakwaan ketiganya, JPU menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian bagi pemilik hak desain industri yakni pemilik Hak PT. Federal Karyatama.
“Bahwa pada hakikatnya ketika pemakaian Desain Industri terdaftar dilakukan tanpa izin dari pemilik Hak Desain Industri oleh orang lain maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan oleh Undang-Undang dan dapat menimbulkan kerugian pemilik Hak Desain Industri, terhadap penggunaan Desain Industri terdaftar Nomor IDD0000044798 tanggal 13 Nopember 2015 yang dirugikan adalah pemilik Hak PT. Federal Karyatama,” ujarnya di depan majelis hakim.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan Pasal 62 (1) UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 100 (2) UU RI No. 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis, atau dakwaan ketiga yakni melanggar Pasal 54 (1) UU RI No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.
Jika nantinya terbukti, maka terdakwa terancam dihukum dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Terhadap Dakwaan JPU, Melalui kuasa hukumnya terdakwa akan mengajukan Eksepsi pada sidang selanjutnya yang rencananya akan digelar pada tanggal 9 Mei 2018.( SB/FS)