Ayen,Terdakwa Korupsi Batubara Makan Sambil Angkat Kaki Di Ruang Sidang
Sentralberita| Medan~Meski menyandang predikat terdakwa,Ayen yang merupakan terdakwa korupsi suap di Kabupaten Batubara,malah menunjukkan sikapnya yang tidak terpuji dan tidak menghargai persidangan.
Bos Show room Ada Jadi Mobil itu,tertangkap basah kamera andalas sedang menikmati makan siang di sela pembacaan pledoi ( nota pembelaan ) mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain dan mantan Kadis PUPR Helman Herdady,di ruang cakra utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri ( PN ) Medan,Kamis (12/4).
Terdakwa Sujendy Tarsono alias Ayen yang merupakan tangan kanan OK Arya,terlihat sedang memegang tupperware warna ungu berisi nasi dan lauk pauk seadanya,sedang di sebelah kanannya tersedia cangkir minum warna kuning.
Ia sesekali sambil menyendok makanan ke mulutnya,ditemani seorang wanita diduga isterinya,dan seorang laki – laki kerabatnya.
Ayen yang mengenakan kemeja lengan pendek warna coklat kotak kotak halus dan celana jeans hitam sama sekali terlihat santai menikmati makan siang,tanpa ada teguran dari hakim yang memipin sidang yakni Wahyu Prasetyo Wibowo.
Ayen yang duduk di bagian tengah ruang sidang Cakra Utama,hadir di PN Medan,untuk menunggu giliran membacakan pledoi atas tuntutan 6 tahun yang dijatuhkan JPU KPK dua pekan lalu kepada dirinya.
Anehnya,Ayen tidak tampak kikuk ketika pengunjung sidang melihat tajam ke arahnya,karena ia makan di ruang sidang.
Ia terus saja menikmati “bontot” isterinya,tanpa peduli apa kata pengunjung.Bahkan ketika Andalas mengambil potonya juga,ia tampak tidak bereaksi sama sekali.
Namun anehnya,majelis hakim yang diketuai Wakil Ketua PN Medan itu,sama sekali tidak menegur terdakwa,begitu juga dengan anggota majelis yang lain.
Karena logikanya posisi hakim yang berada di atas,tidak mungkin tidak bisa melihat keberadaan Ayen ketika makan di ruang sidang sambil angkat kaki.
Tingkah Ayen makan di ruang sidang mendapat sorotan dari seorang advokad,bernama Tika.
“Awak aja minum aqua,atau angkat telepon sudah kena marah.wah si kawan ini enak kali makan di ruang sidang,inikan gak dibolehkan,tapi hakim kok diam aja ya”,sorot Tika.
Begitu juga dengan seorang terdakwa korupsi yang ada di PN Medan menyebutkan bahwa perbuatan Ayen itu sudah tak menghargai persidangan.
“Saya aja mengangkat telepon di dalam tas dimarahi hakim,tapi si Ayen ini kok istimewa kali ya”,pungkas terdakwa Tipikor tersebut.
Wahyu Prasetyo Wibowo ketika dikonfirmasi usai sidang mengaku tidak melihat kejadian itu.Namun ia tersenyum ketika hasil jepretan Ayen sedang makan ditunjukan kepadanya.
“Itu tidak diperbolehkan,tapi saya tadi gak lihat,kalau lihat pasti akan saya tegur,ujar Wahyu singkat,sembari berlalu.
Seperti diketahui,etika persidangan tidak membenarkan makan minum,merokok,membawa senjata,tidur serta menggunakan ponsel di ruang sidang.Namun anehnya Pengadilan sekelas PN Medan,yang menyandang ke khususan,masih juga dikangkangi apalagi dilakukan seorang terdakwa tipikor.Belum lagi PN Medan sedang berupaya berbenah untuk menaikkan peringkat akreditasi. (SB/FS)