JR Saragih Ajukan SKPI sebagai Bukti Di PT TUN
Sentralberita| Medan~Bakal Pasangan Calon Gubernur Sumut pada pilgub 2018,JR Saragih berpasangan dengan Ance Selian,turut melampirkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah ( SKPI ) yang dilegalisir kemarin Senin (12/3) oleh penggugat disaksikan tergugat di Dinas Pendidikan DKI Jakarta,sesuai putusan Bawaslu,turut dijadikan bukti gugatan penggugat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PT TUN ) Medan.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan JR menggugat KPU Sumut,dalam sidang di PT TUN Medan,diketuai Bambang Edi Soetanto S,SH MH dengan agenda pengajuan bukti – bukti dari penggugat maupun tergugat,Selasa (13/3).
Selain itu Surat Keterangan Laporan Kehilangan Ijazah Penggugat di Polsek Kemayoran Jakarta Pusat juga turut diajukan menjadi bukti selain SKPI dan bukti lainnya.
Total keseluruhan jumlah bukti yang diajukan penggugat ada 31 jenis,sedangkan tergugat menghadirkan 27 bukti.
Ikhwaluddin Simatupang SH,kuasa hukum Penggugat JR Saragih,usai sidang mengatakan pengajuan bukti di sidang PT TUN didominasi alat bukti yang banyak terkait dengan persoalan perundang – undangan
,tentang pencalonan,penetapan serta Peraturan KPU.
Ditambahkan,berkas Berita acara hasil penelitian,yang menyatakan penggugat ( JR Saragih ) Tidak Memenuhi Syarat ( TMS ),
Berita acara tanggal 17 Januari tentang penetapan,menjadi tambahan bukti yang diajukan penggugat.
Menurut Ikhwaluddin Dalam putusan Bawaslu tidak ada perintah meleges STTB tapi Ijazah,jadi dengan keluarnya SKPI ini jadi alurnya sama,substansi ijazah itu ada.
“Ini substansinya sudah jelas,kita ajukan SKPI menjadi bukti,sebagai pertanda Ijazah pak JR Saragih itu ada,namun dinyatakan hilang “,tandas Ikhwaluddin.
Sidang lanjutan Rabu (14/3),baik penggugat maupun tergugat akan mengajukan tambahan bukti, saksi fakta dan saksi ahli.( SB/FS )