Komisioner KPU Sumut Kompak Tinggalkan Persidangan Sengketa Pilgubsu

Sentralberita| Medan~Lanjutan persidangan sengketa Pilgubsu 2018 atas gugatan yang dilayangkan pasangan JR Saragih-Ance , Rabu (28/2/2018) di kantor Bawaslu Sumut Jalam Adam Malik Medan terjadi ketegangan. Pasalnya, salah seorang komisiner KPU Sumut Benget Silitonga diusir majlis musyawarah dari persidangan.

Benget sendiri sempat menyatakan keberatan atas pengusiran tersebut. Namun, majelis tetap pada sikapnya mengeluarkannya. Pada akhirnya seluruh komisioner KPU Sumut yag hadir dalam persidangan kompak memilih meninggalkan ruangan sidang.

Perstiwa Pengusiran ini terjadi saat sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pakar Ilmu Hukum Administrasi Negara Dr W Riawan Tjandra Admajaya Jakarta. Bawaslu Pertanyakan Soal Jawaban Saksi Ada Beda Tanggal Penerimaan dari Dinas Pendidikan

Baca Juga :  KPU Sumut Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Tahun 2024

Saat itu majelis sidang Syafrida R Rasahan sedang memintai pendapat dari saksi ahli terkait administrasi pada pilkada. Ia kemudian mengambil contoh kasus JR Saragih dimana legalisasi fotocopy ijazahnya dipersoalkan oleh dua pejabat yakni kepala dinas pendidikan DKI Jakarta dan Sekretaris Dinas Pendidikan.

Saat itulah Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga langsung menyela.”Kami keberatan majelis. Saksi ini saksi ahli, bukan saksi fakta,” kata Benget.

Atas hal ini, pimpinan majelis Hardi Munthe langsung mengambil tindakan dengan mengusir Benget karena menganggapnya berupaya menghalangi majelis dalam mengambil keterangan.

“Anda sudah diperingatkan satu kali. Sekarang saudara dikeluarkan dari ruangan ini,” kata Hardi Munthe. Sidang kemudian dilanjutkan tanpa adanya pihak termohon dalam hal ini KPU Sumut.

Baca Juga :  KPU Sumut Monitoring Pemutakhiran Data Pemilih ke Kab/Kota se-Sumut, Progres Coklit 85 persen

Atas kejadian tersebut, pihak komisiner KPU Sumut dalam keterangan kepada wartawanmenyayangkan sikap pimpinan majlis (Bawaslu) yang emosional.(SB/Husni L)

Tinggalkan Balasan

-->