Lantaran PB NU Tidak Memberi Izin, Afifuddin Lubis Mundur Sebagai Ketua Tim Kampanye Eramas

Afifuddin Lubis (kiri) saat bersama Eddy dan Ijeck

Sentralberita| Medan~ Lantaran PBNU tidak memberinya izin cuti selama gelaran Pilgub Sumut 2018-202, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumut Afifuddin Lubis resmi mengundurkan diri dari Ketua Tim Kampanye Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah.

“Saya sudah mengundurkan diri dari ketua tim. Saya ulang, saya sudah mundur dari ketua tim,” kata Afifuddin sebagaimana dilansir Tribun Medan, Minggu (4/1/2018).

Afifuddin mengatakan, pengunduran diri dari ketua tim kampanye dilakukan lantaran PBNU tidak memberinya izin cuti selama gelaran Pilgub Sumut 2018-2023.Atas kondisi ini, Afifuddin pun memilih menaati keputusan organisasi.
“Saya mentaati surat pengurus pusat NU,” katanya.

Baca Juga :  Terpilih Aklamasi, Firdaus Kembali Pimpin SMSI Pusat, Berjanji akan Bawa SMSI Lebih Bagus dan Berkembang ke Depan

Meski sudah tidak menjabat sebagai ketua tim kampanye, secara pribadi Afifuddin tetap dalam barisan pasangan Edy-Ijeck.”Secara pribadi, saya tetap dalam barisan Pak Edy,” katanya. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Afifuddin Lubis menentukan sikap.

Menurut Wakil Ketua PWNU Sumut Misran Sihaloho, PBNU meminta Afifuddin untuk mundur dari jabatannya selaku Ketua PWNU Sumut bila tetap menjadi Ketua Tim Kampanye Pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah.

“Beliau diminta untuk memilih. Apakah tetap menjadi ketua tim sukses atau Ketua PWNU Sumut,” kata Misran.
Misran mengatakan, mantan Pelaksana Tugas Wali Kota Medan itu telah mengajukan permohonan cuti sebagai Ketua PWNU Sumut sejak Desember 2017 lalu.

Namun, setelah dirapatkan, PBNU menolak permintaan itu dan memberikan waktu bagi Afifuddin untuk memilih sebelum 15 Februari 2018 mendatang.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Siap Tindaklanjuti Hasil Risk Assessment Seluruh Venue PON XXI

Sebab, menurut Misran, Nahdlatul Ulama melarang pengurus inti organisasi untuk terlibat politik praktis.
“Mandataris itu ada dua, ketua dan rois. Jadi ketua dan rois tidak boleh terlibat politik praktis. Tidak boleh jadi bupati, gubernur, DPR, pengurus partai, itu tidak boleh. Termasuk tim kampanye,” kata Misran (SB/01)

Tinggalkan Balasan

-->