Harga Acuan Batu Bara Formula Baru Tarif listrik

Sentralberita| Jakarta~Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) terkait formula baru tarif listrik. Aturan tersebut nantinya akan memasukkan harga batu bara acuan (HBA) sebagai komponen formula tarif listrik.

“Mungkin bulan depan, atau Maret. Mungkin paling lama sama-sama dengan ini kali ya sama berkaitan BPP 2017,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy N Sommeng, di Kantornya, Jakarta, Senin (29/1).

Andy mengatakan, kajian mengenai formula baru tarif listrik telah disampaikan kepada Menteri ESDM, Ignasius Jonan bulan lalu. Formula baru tarif listrik ini juga nantinya akan mencakup faktor inflasi, nilai tukar dan ICP.

“Iya, nanti (HBA dimasukkan). Tapi kan harus bikin dulu, ada ketentuannya. Dibikin dulu permennya. Jadi nanti ada faktor inflasi, nilai tukar, ICP, ditambah lagi faktor (harga) batubara,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Langkat Patut Berbangga

Andy menambahkan, penghitungan HBA sebagai komponen tambahan tarif listrik akan diberlakukan untuk pelanggan non subsidi 1.300 VA ke atas. “450 VA (dan) 900 VA tidak disentuh,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memasukkan komponen harga batu bara dalam formula penghitungan tarif listrik. Di mana saat ini penghitungan tarif listrik berdasarkan inflasi, kurs dolar Amerika Serikat dan harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan bahwa usulan ini dikarenakan makin menurunnya penggunaan bahan bakar minyak pada pembangkit listrik di Indonesia. Di sisi lain, penggunaan batu bara dalam pembangkit listrik mulai meningkat.(SB/mc)

Tinggalkan Balasan

-->