Anggota DPRD Medan Godfried: Jokowi Sering ke Medan Pembenahan Infrastruktur Teratasi dengan Cepat

Sentralberita| Medan~Presiden Republik Indonesia,Jokowi diharapkan untuk dapat sering hadir ke Kota Medan,sehingg pembenahan infrakstuktur dapat teratasi dengan cepat.

Ini disampaikan,Godfried Effendi Lubis,anggota Komisi D DPRD didampinggi Ilhamsyah,Senin ( 8/1) saat menerima kunjungan kerja DPRD Tangerang diruangan Komisi D.

Kehadiran kalagan anggota DPRD Tangerang untuk mempelajari persoalan pembenahan infrastuktur,terutama jumlah anggaran yang dipergunakan.

” Persoalan jalan berlubang yang selama ini dikeluhkan,termasuk oleh Presiden saat ini secara perlaahan sudah diatasi.Jadi jalan berlubang saat ini tinggal sedikit.Jadi sering-sering saja datang Bapak Jokowi biar tuntas semuanya,”kata Godfried saat itu.

Dipaparkan,politisi Gerindra itu,dengan adanya kunjungan Presiden RI telah menjadi pembelajaran bagi Pemerintah Kota (Pemko) Medan.” Di Kota Medan ini ada beberapa dinas yang menangani berbagai persoalan.Dan untuk Dinas PU melakukan pembenahan drainase,jalan dan jembatan,serta dinas ini memiliki anggaran sebesar Rp 1,1 Triliun ditahun 2017,”ucapnya.

Baca Juga :   Zulkarnaen SKM Ditunjuk Sebagai Pimpinan DPRD Kota Medan

Kata,Godfried,untuk trotoar pingiran jalan saat ini telah diganti seluruhnya dengan batu alam berdasarkan instruksi dari Kemeneterian PU. “Jadi seluruh trotoar di Kota Medan ini tidak lagi batu biasa,tapi batu alam yang sebagian dicat kuning yang diperuntukam untuk para tuna netra,”katanya.

Sedangkan,pembangunan lainya yang akan dilakukan,kata Godfried berupa pembangunan fly over dan under pass,hingga pembangunan eks Pasar Aksara.” Jadi pemerintah pusat saat ini terus juga turut serta melakukan pembenahan terhadap kota ini.Termasuk juga program revitalisasi 1000 pasar,maka Kota Medan mendapatkan 3 pasar untuk direvitalisasi baik itu Pasar Kampung Lalang,Pasar Marelan dan Pasar Belawan,”pungkasnya saat itu dan kunjungan tersebut diakhiri dengan pemberian cindermata (SB/Husni L)

Baca Juga :  Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi Dapat Menjadi Kepastian Hukum Penataan Pembangunan

Tinggalkan Balasan

-->