Polres Labuhanbatu Bekuk Pengedar Pil Ektasi

Sentralberita| Labuhanbatu~Satres Narkoba Polres Labuhanbatu membekuk, Arifuddin Hasibuan (29), warga Dusun 1 Desa Lobu Rampah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara , karena kedapatan mengantongi sebanyak 8 butir pil ekstasi.

Pelaku sempat melakukan perlawanan itu ditangkap di belakang Ruko Karaoke K & E komplek DL Sitorus Jalan Baru By Pass, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, Selasa (2/1/2018).

“Ya, tadi malam ada ditangkap seorang pengedar pil ekstasi, kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di komando untuk proses tindak lanjut,” sebut Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kasubag Humas AKP Victor Sibarani, Rabu (3/1/2018).

Informasi yang dihimpun, pengedar narkoba jenis pil ekstasi dilaporkan masyarakat ke Satreskrim Polres Labuhanbatu karena telah resah dengan keberadaan tersangka. Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio nopol BK 3351 YAH.(SB/01)

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Laksanakan Koordinasi Program Subsidi Tepat JBKP Pertalite di Sumut

Tinggalkan Balasan

-->