Bunuh Selingkuhan, Reni Safitri Dihukum 9 Tahun

Sentralberita| Medan~Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman terhadap Reni Safitri dengan 9 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek (32) yang merupakan selingkuhannya.

“Terdakwa Reni Saftri dan Irfan terbukti bersalah secara dan meyakinkan turut membantu tindak pidana pembunuhan,” ucap Majelis Hakim diketuai oleh Jamaluddin di ruang Cakra 5 di PN Medan, Rabu (3/1/2018).

Reni tidak sendirian, dalam persidangan itu majelis hakim juga menghukum Irfan dengan 11 tahun penjara. Irfan juga turut serta melakukan pembunuhan itu.

Menyikapi putusan tersebut, kedua terdakwa ‎menyatakan pikir-pikir. Hal yang disampaikan oleh JPU. Sementara itu, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Reni Safitri dan Irfan selama 14 tahun penjara.

Baca Juga :  Kukuhkan Volunteer PON XXI, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Optimis Pecahkan Rekor MURI

Sementara itu usai mendengar putusan terhadap dirinya, Reni yang mengenakan baju tahanan itu langsung menangis histeris di pelukan kerabatnya yang menunggu di bangku sidang. Namun saat ditanya tanggapan atas putusan itu, baik Reni maupun Irfan tidak menjawab.

Diketahui, Iwan Kakek dibunuh oleh para terdakwa di rumah pribadi Andi Lala di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Setelah Iwan Kakek dipastikan tidak bernyawa lagi. Kemudian, jasadnya dibuang di Desa Pagar Jati, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pada 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 WIB.(SB/01)

Tinggalkan Balasan

-->