Satpol PP Diminta Tegakkan Penerapan Perda Persampahan

Sentralberita| Medan~Banyaknya sampah di sungai serta saluran air di Kota Medan merupakan bukti lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 6/2015  tentang Pengelolaan Sampah.

Selama ini peraturan tersebut belum diberlakukan optimal sehingga masyarakat masih gemar membuang sampah sembarangan.

Anggota DPRD Medan, Bangkit Sitepu secara tegas mengatakan perda tersebut hanya sebagai peraturan tertulis semata.

“Padahal jika ditegakkan maka lambat laun kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan khususnya di aliran sungai serta parit dapat tumbuh,” ucapnya saat menggelar sosialisasi Perda No. 6 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah di Kelurahan Kemenangan Tani Medan Tuntungan, Jumat sore (22/12/2017). Hadir mewakili Dinas Kesehatan Medan, Kasubbag Program Informasi dan Humas Dona serta ratusan masyarakat.

Persoalan sampah, kata Ketua DPC Hanura Kota Medan ini,  memang erat kaitannya dengan kesadaran pribadi masyarakat, tapi harus ada pemicu agar kesadaran tersebut dapat tumbuh. Selama ini penegakan perda sampah belum diterapkan secara optimal.

“Seharusnya diberikan sanksi sosial, misalnya yang kedapatan membuang sampah di sungai disuruh membersihkan sungai, atau dihukum memunguti sampah selama beberapa hari. Itu pasti menimbulkan rasa malu dan membuat masyarakat jera,” katanya.

Baca Juga :  Bawaslu Sumut Konsultasi ke Kabupaten/Kota

Selain itu Satpol PP harus aktif melakukan pengawasan. Mereka harus memantau di titik-titik yang sering digunakan masyarakat membuang sampah tidak pada tempatnya. Jika kedapatan ada masyarakat yang melanggar langsung diberikan hukuman, yaitu memungut semua sampah yang ada di lokasi itu.

“Kalau hanya denda yang nilainya tidak seberapa, pasti masyarakat lebih memilih membayar. Itu tidak ada efek jeranya, besoknya lagi pasti akan melakukan perbuatan tercela itu,” ucapnya.

Untuk itu, sambungnya, Penerapan Perda juga kita harapkan tegas seperti pemberlakuan sanksi pidana dan denda. Hal itu sangat penting guna memberikan efek jera kepada pelaku pembuang sampah sembarangan.

Sebagaimana diketahui, Perda yang disosialisasikan terdiri XVII BAB dan 37 Pasal yang bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sedangakan tujuan sosialisasi untuk menggugah kesadaran masyarakat hidup bersih.

Sampah yang dimaksud yakni sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum. Dalam Perda tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban. Dimana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan.

Baca Juga :  BRI Panyabungan Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 tahun 2024

Juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat  pemprosesan akhir sampah.

Sedangkan kewajiban yakni mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan. Sedangkan pihak pengelola kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial dan umum wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.

Perda ini juga mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana. Seperti Pasal 32 dengan jelas mengatur larangan yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan di kota Medan, Menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yg berakibat kerusakan lingkungan.

Dalam Pasal 35 diatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yg melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 juta Sedangkan untuk suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6  bulan atau denda Rp 50 juta. (SB/Lam)

Tinggalkan Balasan

-->