Sampaikan Apresiasi, Kuasa Hukum Koperasi Telaga Tujuh Tegaskan Konstatering Sesuai Objek Gugatan

sentralberita | Madina  ~ Kuasa Hukum Koperasi Telaga Tujuh Desa Kubangan Tompek Kecamatan Batahan menegaskan konstatering ( pencocokan) yang dilakukan terkait gugatan terhadap kelompok Tani telah sesuai Peta dalam objek perkara.

“Dapat saya tegaskan bahwa acara konstatering yang dilakukan beberapa hari lalu telah sesuai objek gugatan perkara” Ucap Subur Siregar SH kepada wartawan,Minggu siang (8/11/2026).

Terkait pelaksanaan konstatering tersebut Subur Lubis dari kantor Hukum Subur Lubis SH & Rekan juga menyampaikan apresiasi kepada pihak Panitera Pengadilan Negeri ( PN), ATR/BPN Mandailing Natal ( Madina) dan juga tergugat pihak kepolisian selaku pengamanan serta warga masyarakat.

Dikatakan Subur, sesuai gugatan, adapun luas lahan yang dilakukan konstatering dengan melakukan pemasangan patok titik kordinat yakni 165 hektar dengan jumlah 30 titik.

Subur menambahkan,dalam peta bidang nomor 20 tersebut terdapat 165 hektar lahan menjadi objek gugatan di PN Madina.

” Jadi tidak semua yang ada di Peta no.20 itu bermasalah, yang kita lakukan gugatan hanya terkait yang 165 hektar saja”, jelas Subur.

Ia menyebutkan,pelaksanaan konstatering oleh Panitera PN Madina tersebut, semua berjalan dengan baik dan lancar dan hasilnya juga telah dituangkan dalam berita acara ( BA).

Dikatakannya, setelah keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung ( MA) beberapa waktu lalu, pihaknya selalu penggugat telah membuat permohonan kepada Pengadilan agar dilakukan eksekusi pengosongan.

“Setelah itulah pengadilan lalu melakukan pemanggilan atau Anmanning terhadap tergugat sebanyak 3 kali, namun tidak pernah dihadiri tergugat”, bebernya.

Kemudian pihak Panitera PN Madina melaksanakan konstatering dengan menghadirkan para pihak, termasuk penggugat maupun tergugat.

” Jadi pada saat penentuan titik kordinat itu ada penggugat, ada tergugat, pihak pengadilan maupun pihak BPN, dan itu telah selesai dengan baik dan lancar”, ucap Subur.

Sedangkan adapun dasar hukum dari pelaksanaan eksekusi tersebut kata Subur mengacu kepada HIR/RBg pasal 196 – 197/ HIR / pasal 207 – 208/RBg

Kuasa hukum Koperasi Telaga Tujuh Kubangan Tompek itu juga menceritakan adanya orang dari luar Desa Kubangan Tompek yang turut mengelola lahan tersebut, karena sejak adanya Trans Swadaya Masyarakat ( TSM) tahun 1997 belum ada pemekaran dan masih menyatu dengan Kabupaten Tapanuli Selatan ( Tapsel).

Subur juga berharap agar pihak PN Madina dapat segera melaksanakan eksekusi pengosongan lahan tersebut sehingga ada kepastian hukum terhadap lahan tersebut.

Karena itu ia mengajak semua pihak agar sama – sama menghargai proses hukum yang tengah berjalan.” Mari kita percayakan kepada pihak BPN soal pengukuran ini, imbuhnya. ( FS)

-->