Polres Padangsidempuan Ungkap 4 Kasus Narkoba Priode September – Oktober 2026
sentralberita | Padangsidempuan ~ Satuan Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil meringkus 4 tersangka narkotika jenis Sabu dan ganja dari 4 tempat terpisah, kurun waktu bulan September hingga Oktober 2026.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G Deski SH, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba AKP Juli Purwono SH MH brserta jajaran, saat melakukan konferensi pers, di halaman Mapolres tersebut,Jum’at kemarin (23/10/2026).
Ke empat tersangka yang kini mendekam di Rutan ( Rumah tahanan)Mapolres Padangsidempuan yakni,AAS (46) warga Angkola Barat merupakan residivis,RHL (31) warga Pintu Padang,SSS (25) penduduk Sialogo Angkola Barat dan S (34) warga Pasar Sipirok Tapanuli Selatan.
Dalam paparannya, Kapolres Padasidimpuan mengungkapkan, dari tangan ke empat tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu.
Dari tersangka AAS disita 98,8 gram sabu, dari RHL berhasil didapatkan sabu sebanyak 401,03 gram yang dibungkus dalam 4 plastik klip bening.
Sementara dari tersangka SSS berhasil disita sebanyak 36 bal narkotika jenis ganja kering seberat 10 kg, sedangkan dari tersangka S diamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 20 bal dengan berat 22 kg.
Kapolres mengatakan pengungkapan kasus narkoba tersebut tidak terlepas dari kerja keras tim personil Satnarkoba Polres, Padangsidempuan yang mendapatkan informasi dari warga masyarakat.
Polres Padangsidimpuan katanya, akan terus mengejar para pelaku narkoba karena itu ia berharap dapat terus bekerjasama dengan masyarakat.
” Kami ucapkan terimakasih dan dukungan penuh warga masyarakat untuk terus mengungkap peredaran dan tundak kejahatan narkoba di tengah masyarakat”, imbuhnya.(FS)
