Edarkan Sabu, Pria Lansia Diciduk Satnarkoba Polres Sergai

sentralberita | Serdang Bedagai ~Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai menangkap seorang pria berinisial SUT (60) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Dusun I Desa Karang Anyar, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (21/9/2026).

Kasat Res Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H. melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. di Mapolres Sergai, Sabtu (26/9/2026) membenarkan penangkapan tersebut.

Kasi Humas menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya. Informasi tersebut menyebutkan seorang pria berinisial SUT kerap memperjualbelikan narkotika jenis sabu kepada pelanggan tertentu di Dusun I Desa Karang Anyar.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Petugas kemudian mendapati tersangka sedang berada di teras rumahnya dan langsung melakukan pengamanan.

“Petugas melakukan pemantauan di sekitar lokasi dan mendapati tersangka sedang berada di teras rumahnya. Tim langsung mengamankan tersangka,” ujar AKP Bringin.

Untuk menjamin transparansi proses penggeledahan, petugas memanggil Kepala Dusun setempat untuk mendampingi penggeledahan badan serta area sekitar.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di halaman rumah tersangka, tepatnya di samping parit di bawah tanaman bunga.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 3 helai plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisi sabu, 2 helai plastik klip transparan ukuran sedang kosong, Uang tunai Rp120.000, 1 unit HP warna hitam merek VIVO, 1 buah kaleng permen warna kuning bertuliskan LEMON.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 dan Pasal 609 Undang-Undang tentang Narkotika. (SB/ARD)0

-->