Tangani Kasus Kekerasan Anak yang Viral, Polres Sergai Tegaskan Proses Hukum Profesional

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Polres Serdang Bedagai (Satreskrim Polres Sergai) saat ini menangani dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang menjadi perhatian publik dan viral di media sosial.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Toman F. Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H. didampingi Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., KBO Sat Reskrim, dan Kanit PPA Polres Sergai di depan Gedung Sat Reskrim Polres Sergai, Kamis (24/9/2026) pukul 10.00 WIB.
IPTU Toman menjelaskan, laporan resmi dari pihak korban telah diterima dengan pelapor berinisial SG dan korban berinisial ZH. Saat ini penyidik telah memeriksa dua orang saksi, yakni pelapor dan korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban dan terduga pelaku saling mengenal. Motif sementara yang didalami penyidik adalah rasa sakit hati.
“Korban dan pelaku saling mengenal. Motif sementara yang didapatkan penyidik adalah karena rasa sakit hati,” terang IPTU Toman.
Kasat Reskrim menegaskan, fokus utama kepolisian saat ini adalah memastikan keamanan korban serta memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing. Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan instansi perlindungan anak dan pihak medis terkait hasil visum.
Ia menyebut, upaya mediasi di tingkat Polsek sempat dilakukan namun belum menemukan titik temu.
Polres Sergai menegaskan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, objektif, profesional, dan transparan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Penegakan hukum tetap kami lakukan secara tegas, objektif, profesional dan transparan sesuai UU Perlindungan Anak,” tegasnya.
IPTU Toman menambahkan, jika nantinya mediasi berhasil dan kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa paksaan, maka kesepakatan tersebut akan menjadi dasar hukum untuk penghentian penyidikan melalui mekanisme Restorative Justice berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021. (SB/ARD)
