Resahkan Warga, Dua Gubuk Diduga Sarang Narkoba di Desa Tarean Silindak Dibakar Polis
sentralberita | Serdang Bedagai~ Polres Serdang Bedagai bersama Polsek Kotarih melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun I Bahgerger, Desa Tarean, Kecamatan Silindak, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (16/9/2026).
Penggerebekan dilakukan di areal lahan sawit milik Marid Ginting. Kegiatan tersebut menindaklanjuti informasi viral di media sosial Facebook akun Indah Sari Patricia atas nama Ibu Sinta Dame Purba mengenai lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran gelap narkoba.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H. melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. di Mapolres Sergai, Selasa (22/9/2026), membenarkan kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen Polres Sergai dalam merespons cepat keluhan masyarakat.
Kegiatan diawali pada pukul 15.00 WIB dengan apel dan arahan dari Kanit Reskrim Polsek Kotarih IPDA Mula Sihombing, S.H., M.H. kepada tim gabungan Satresnarkoba Polres Sergai dan Unit Reskrim Polsek Kotarih.
Pukul 15.15 WIB, tim bergerak menuju lokasi yang ditunjuk dalam video viral. Pada pukul 16.30 WIB, tim tiba di lokasi dan mendapati dua unit gubuk. Di sekitar gubuk, petugas menemukan banyak plastik klip transparan bekas dan alat hisap sabu (bong).
Pada pukul 16.45 WIB, petugas menghadirkan Kepala Dusun I Bahgerger, pemilik lahan, serta Ibu Sinta Dame Purba selaku pihak yang memviralkan informasi tersebut untuk menyaksikan tindakan kepolisian.
Pukul 17.00 WIB, dilakukan musyawarah bersama. Dengan persetujuan pemilik lahan dan disaksikan masyarakat, disepakati kedua gubuk tersebut dimusnahkan.
“Pada pukul 17.10 WIB, tim gabungan memusnahkan kedua gubuk tersebut dengan cara dibakar hingga hangus agar tidak dimanfaatkan kembali oleh para pelaku kejahatan narkotika,” ujar AKP Bringin Jaya.
Saat penggerebekan, pelaku atau pengguna narkoba tidak ditemukan di lokasi.
Pukul 17.30 WIB, tokoh masyarakat dan pengunggah video mengapresiasi langkah cepat Polres Serdang Bedagai dan Polsek Kotarih dalam merespons keresahan warga.
Adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi berupa bekas plastik klip transparan, alat hisap sabu (bong), dan dua unit gubuk kayu yang telah dimusnahkan di tempat.
AKP Bringin Jaya menegaskan Polres Sergai bersama Polsek jajaran tidak akan memberikan ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Polres Serdang Bedagai bersama Polsek jajaran tidak akan memberikan ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami. Pemusnahan dua unit gubuk yang dijadikan tempat penyalahgunaan sabu ini merupakan tindakan tegas agar lokasi tersebut tidak lagi meresahkan warga serta mengancam masa depan generasi muda,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan.
“Kami mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk senantiasa peduli terhadap lingkungan sekitar. Apabila mengetahui, melihat, atau mencurigai adanya praktik peredaran gelap maupun penggunaan narkoba di wilayahnya, segera laporkan kepada personel Polres Sergai atau Polsek terdekat. Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bersih dari narkoba,” katanya. (SB/ARD)
