Gerebek Sarang Narkoba, Satnarkoba Polres Sergai Amankan 2 Pelaku dan Barang Bukti

sentralberita | Serdang Bedagai~ Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai bersama Polsek Pantai Cermin melakukan penggerebekan di Dusun V Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 2 orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu.

Kegiatan penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Tim yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Sergai IPDA Taufik Nasution, S.H. bersama tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan.

Untuk memastikan, petugas melakukan strategi undercover buy atau penyamaran dengan membeli paket sabu seharga Rp90.000. Saat salah satu tersangka hendak menyiapkan pesanan, petugas langsung melakukan penangkapan di lokasi.

Turut diamankan rekan tersangka yang berada di tempat kejadian.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dan rekan tersangka yang berada di tempat kejadian.

Barang bukti antara lain 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal diduga sabu, 1 bungkus plastik klip ukuran besar berisi 5 bungkus kecil diduga sabu, 1 kaleng warna kuning berisi sabu, 1 set alat hisap sabu atau bong rakitan, 1 buah kaca pirek berisi bercak diduga sabu, 1 buah skop, 1 buah mancis warna biru, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp100.000.

Kedua tersangka yang diamankan yakni DW (35), warga Dusun V Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin. diduga pengedar, JLG (35), warga Dusun IX Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin. Peran, diduga pengguna.

Keduanya beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H. melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. membenarkan adanya kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) gabungan tersebut.

“Penggerebekan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami,” ujarnya di Mapolres Sergai, Senin (14/9/2026).

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya demi menjaga generasi muda dan ketertiban bersama,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka DW disangkakan Pasal 114 dan Pasal 609 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka JLG disangkakan Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SB/ard)

-->