DPO Kasus Penembakan Security PTPN IV Sarang Giting Ditangkap Polsek Galang Polresta Deli Serdang

sentralberita | Serdang Bedagai – Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul menangkap seorang pria bernama Wira Pratama alias Tama (36) di Desa Galang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Penangkapan dilakukan terkait dugaan kasus penembakan terhadap seorang petugas keamanan di perkebunan PTPN IV Sarang Giting yang terjadi pada 14 November 2025.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di Afdeling V Blok X-23 TM 2000, Perkebunan PTPN IV Sarang Giting, Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul.

Korban bernama Julianto (47), warga Dusun I Desa Sarang Giting, yang berprofesi sebagai petugas keamanan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, saat itu korban sedang berpatroli. Pelaku bersama rekannya diduga melakukan penganiayaan terhadap korban. Korban mengalami luka tembak di bagian kepala akibat senapan angin jenis PVC dan sempat menjalani operasi pengangkatan proyektil di RS Royal Prima Medan.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengatakan pelaku awalnya diamankan di Polsek Galang Polresta Deli Serdang pada Sabtu (25/7/2026) terkait kasus pencurian buah sawit.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul yang dipimpin Kapolsek dan Kanit Reskrim mendatangi Polsek Galang untuk memastikan identitas pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penembakan.

“Benar, tersangka atas nama Wira Pratama alias Tama yang merupakan DPO kasus penembakan terhadap security Kebun PTPN IV Sarang Giting telah berhasil diamankan oleh Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul,” ujar AKP Bringin Jaya, Senin (27/7/2026).

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 pucuk senapan angin jenis PVC, 1 buah proyektil peluru senapan angin, 1 buah topi, dan 1 unit sepeda motor trail.

Saat ini tersangka telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 467 Ayat (1) subsidair Pasal 466 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (SB/ARD)

-->