Banggar DPRD Medan Minta Pemko Benahi Perencanaan dan PAD

sentralberita|Medan~Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025. Namun, Banggar memberikan sejumlah catatan, terutama tingginya sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) sebesar Rp592,2 miliar dan belum tercapainya target pendapatan asli daerah (PAD).

Laporan Banggar disampaikan Zulkarnain, SKM dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen, Selasa (7/7/2026). Rapat dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).

Banggar mencatat realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai sekitar Rp6,32 triliun atau 90,8 persen dari target. Sementara realisasi belanja daerah sekitar Rp5,83 triliun sehingga menghasilkan SiLPA sebesar Rp592,2 miliar.

Banggar menilai besarnya SiLPA mencerminkan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan APBD belum berjalan optimal. Karena itu, Pemko Medan diminta melakukan evaluasi menyeluruh agar anggaran lebih efektif dan tepat sasaran.

“Pemerintah Kota Medan diminta melakukan evaluasi dan memperbaiki kualitas perencanaan serta pengelolaan anggaran agar SiLPA pada tahun berikutnya dapat diminimalkan,” kata Zulkarnain saat membacakan laporan Banggar.

Selain itu, Banggar menyoroti realisasi PAD yang belum memenuhi target. DPRD meminta Pemko Medan mengoptimalkan penerimaan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi.
Banggar juga meminta Badan Pendapatan Daerah mempercepat digitalisasi administrasi perpajakan, memperbarui basis data wajib pajak, dan memperkuat pengawasan untuk menutup potensi kebocoran penerimaan.

Dalam pengelolaan aset, Banggar menilai aset milik Pemko Medan belum memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD. Inventarisasi, penataan, dan optimalisasi pemanfaatan aset dinilai perlu segera dilakukan.

Banggar turut merekomendasikan evaluasi terhadap belanja pegawai, belanja modal, belanja hibah, dan belanja tidak terduga agar lebih efisien, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan riil.

Pada sektor pelayanan publik, Banggar meminta Pemko Medan meningkatkan layanan kesehatan, mempercepat penyediaan ambulans di puskesmas, memperbaiki layanan Universal Health Coverage (UHC), memperkuat penanganan banjir, menambah lampu penerangan jalan umum, serta mempercepat penyediaan ruang terbuka hijau.

Banggar juga mendorong perbaikan tata kelola BUMD, peningkatan pengawasan terhadap kinerja OPD, serta tindak lanjut atas seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Meski menyampaikan berbagai catatan dan rekomendasi, Badan Anggaran DPRD Kota Medan akhirnya menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah

-->