Kasus Lahan Situmba Masuk Ranah Hukum, Warga Minta Aktivitas Penggarapan Dihentikan

sentralberita | Labuhanbatu Utara ~ Polemik penggarapan lahan di Dusun VII Situmba, Desa Hasang, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, memasuki babak baru. Setelah sempat menjadi perhatian publik melalui serangkaian pemberitaan, persoalan tersebut kini resmi bergulir ke ranah hukum menyusul disampaikannya Laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ke Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polres Labuhanbatu pada Jumat (27/6/2026).

Langkah tersebut ditempuh oleh sejumlah warga yang mengaku memiliki hak atas lahan yang kini menjadi lokasi aktivitas pembukaan lahan. Dalam pengaduannya, masyarakat meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap legalitas kegiatan penggarapan sekaligus menghentikan sementara seluruh aktivitas di lokasi hingga terdapat kepastian hukum.

Menurut warga, sekitar 150 hektare lahan yang mereka klaim sebagai tanah yang dikuasai secara turun-temurun diduga masuk ke dalam area pembukaan lahan. Sebagai dasar laporan, para pengadu menyerahkan berbagai dokumen pendukung berupa alas hak, identitas pelapor, dokumentasi lapangan, serta daftar warga yang mengaku terdampak.

Perkembangan ini merupakan lanjutan dari polemik yang sebelumnya mencuat setelah warga menghentikan aktivitas excavator di lokasi. Di sisi lain, pihak pengelola sebelumnya disebut mengklaim telah mengantongi izin untuk melakukan kegiatan tersebut. Perbedaan klaim tersebut kini diharapkan dapat diuji melalui proses hukum yang sedang berjalan.

Di tengah proses pengaduan, masyarakat juga mengaku memperoleh informasi mengenai bertambahnya jumlah alat berat di lokasi penggarapan. Berdasarkan keterangan warga, jumlah excavator yang beroperasi disebut mencapai sekitar tujuh unit. Namun informasi tersebut masih sebatas keterangan dari masyarakat dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak pengelola maupun kepolisian.

Dalam proses awal penanganan laporan, Kanit Tipidsus Polres Labuhanbatu, IPDA Seniman, S.H., M.Psi., meminta pelapor melengkapi dokumen berupa surat keterangan tanah dari pemerintah desa atau dokumen lain yang relevan sebagai bahan pendalaman. Pelapor menyatakan dokumen tersebut sedang dikirim dan akan segera diserahkan kepada penyidik.

Bagi masyarakat, respons penyidik menjadi harapan bahwa laporan yang telah disampaikan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka berharap penyidik segera memanggil seluruh pihak terkait, memeriksa legalitas dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan, serta mempertimbangkan penghentian sementara aktivitas penggarapan agar tidak menimbulkan persoalan baru selama proses penyelidikan berlangsung.

“Yang kami harapkan bukan keberpihakan kepada siapa pun, tetapi kepastian hukum. Kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku sehingga hak setiap pihak dapat diuji secara adil,” ujar salah seorang warga yang menjadi pelapor.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola yang disebut dalam pengaduan maupun dari Polres Labuhanbatu mengenai status penanganan laporan tersebut. (SB/FRD)

-->