Koordinat Desa Pasar VI Natal Jadi Sorotan, Warga Kecam BPN Madina yang Enggan Buka Hasil Pengukuran

sentralberita | Madina – Titik Koordinat Desa Pasar VI Natal menjadi perhatian serius masyarakat setelah proses pengambilan koordinat lokasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mandailing Natal bersama Satreskrim Polres Mandailing Natal berakhir tanpa adanya penyampaian hasil kepada warga yang hadir di lokasi.

Kondisi tersebut memicu kekecewaan masyarakat Desa Pasar VI. Warga menilai hasil pengambilan titik koordinat seharusnya dapat disampaikan secara terbuka karena berkaitan langsung dengan kepastian batas wilayah yang selama ini menjadi perdebatan.

Pihak terkait yang hadir di lokasi adalah dari BPN Mandailing Natal Fadli dan Risky Hasibuan, sedangkan dari Satreskrim Polres Madina hadir Aiptu Parlindungan Pane dan Hendra Panjaitan, dan Try Sutrisno yang didampingi personel Polsek Natal, Lamhot.

Selain itu, hadir pula Ketua KUD Maju Bersama Desa Pardamean Baru, Mas’al dan Ikhwan SH selaku kuasa hukum KUD Maju Bersama, Kepala Desa Pasar VI M. Syafi’i, Ketua BPD Pasar VI Aspin, serta sejumlah warga Desa pasar VI Natal dan juga sejumlah warga Pardamean Baru yang juga merasakan kekecewaan terhadap KUD Maju Bersama selama ini. Masyarakat juga didampingi kuasa hukum Daulat Raja Nasution SH dan TNI AL Kls Bah Meiman lase.

Pengambilan titik koordinat dilakukan dalam rangka kepentingan penyelidikan dugaan pencurian buah sawit yang dilaporkan terjadi pada Sabtu, 9 September 2024. Perkara tersebut sebelumnya diklaim terjadi di lahan milik KUD Maju Bersama yang disebut berada di wilayah Desa Pardamean Baru.

Namun, warga Desa Pasar VI bersama sejumlah pelaku sejarah desa tetap meyakini bahwa lokasi yang menjadi objek perkara tersebut masih berada di wilayah administratif Desa Pasar VI Natal. Keyakinan itu juga didasarkan pada dokumentasi berupa foto dan video yang memperlihatkan hasil penelusuran menggunakan aplikasi peta digital yang menunjukkan lokasi tersebut berada di wilayah Pasar VI Natal.

Menurut sejumlah warga, kejelasan titik koordinat sangat penting karena akan menentukan status administratif lahan yang selama ini dipersoalkan. Masyarakat menginginkan proses tersebut berjalan secara transparan agar tidak menimbulkan berbagai penafsiran di kemudian hari.

Harapan tersebut tidak terpenuhi setelah kegiatan pengecekan lokasi selesai dilaksanakan. Warga mengaku kecewa karena pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mandailing Natal tidak bersedia membeberkan hasil titik koordinat yang telah diambil selama proses pemeriksaan lapangan.

Usai pengukuran koordinat,sekitar 50 warga yang hadir mendesak agar pihak BPN memberikan penjelasan dimana sebenarnya posisi TKP kasus pencurian yang saat ini ditangani Polres Madina, apakah masuk wilayah Desa Pasar VI atau Pardamean Baru.

” Pas ditanya malah buru – buru kabur bersama Polisi dari Polres itu, seolah – olah ada yang ditutup – tutupi”, teriak warga yang mulai tensi. Kamis (25/06/26).

Sikap tersebut menuai kecaman dari sejumlah warga yang hadir. Mereka mempertanyakan alasan hasil pengukuran tidak dapat disampaikan, padahal informasi tersebut dinilai menyangkut kepentingan masyarakat serta menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian mengenai lokasi objek perkara.

Tidak adanya penjelasan resmi dari pihak BPN Madina akhirnya memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah warga menduga masih terdapat informasi penting terkait hasil pengambilan titik koordinat yang belum disampaikan kepada publik sehingga menimbulkan tanda tanya mengenai hasil peninjauan tersebut.

Sementara itu, Kuasa hukum masyarakat Desa Pasar VI, Daulat Raja Nasution SH, juga menyoroti pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menyebut pihaknya sempat meminta agar petugas menunjukkan surat perintah tugas yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan di lapangan, namun permintaan tersebut tidak terpenuhi oleh yang bersangkutan, sehingga memunculkan asumsi apakah kegiatan itu berjalan secara resmi atau hanya sekedar agenda sepihak yang telah dikondisikan.

Bahkan Kepala Desa Pasar VI M. Syafi’i yang hadir belakangan di lokasi pun menjadi lahan amukan warga karena mengaku tidak mengetahui titik koordinat/batas wilayah Desa yang dipimpinnya, padahal menurut warga beliau sudah dua kali menjadi Kades di Pasar VI tersebut.

“Saya tidak tahu darimana dan sampai dimana batas wilayah Desa Pasar VI ini, karena ini dulunya adalah hibah dari pasar V. Namun luasnya kalau saya tidak salah adalah kurang lebih 400 Ha. Tapi titik koordinatnya saya tidak tahu”, ungkap Safi’i saat diwawancara sejumlah wartawan.

“Saya janji akan membuat agenda duduk bersama dengan sejumlah tokoh masyarakat dan melibatkan kepala Desa Pardamean Baru juga pihak dari BPN Madina untuk menentukan tapal batas wilayah Desa Pasar VI yang sebenarnya”, tambahnya.

Kepala Desa Pasar VI ini pun menjelaskan terkait agenda Reskrim dan BPN Madina hadir di lokasi adalah bertujuan untuk melaksanakan pengambilan titik koordinat tempat kejadian perkara (TKP) pada kasus dugaan pencurian buah sawit yang terjadi tahun 2024 lalu.

“Agenda yang berlangsung hari ini sebenarnya adalah pengambilan titik koordinat tempat kejadian perkara atau bisa dibilang olah TKP, makanya petugas yang hadir disitu ada Reskrim Polres Madina dan BPN karena itu agenda penyelidikan lanjutan dalam proses hukum yang sedang berjalan”, pungkas Kades.

Masyarakat Desa Pasar VI berharap hasil pengukuran koordinat dapat segera diumumkan secara terbuka agar status wilayah yang menjadi objek perkara, namun hingga berita diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak BPN Madina yang mengetahui titik koordinat sebenarnya.( FS)

-->