Cegah Kecelakaan dan Kerusakan Jalan, Satlantas Polres Sergai Tertibkan Kendaraan ODOL

sentralberita | Serdang Bedagai – Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Satlantas Polres Sergai) menggelar kegiatan penertiban kendaraan angkutan barang yang diduga melanggar ketentuan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Rest Area KM 65 A Jalan Tol Medan–Tebing Tinggi, Senin (22/6/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas sekaligus menekan potensi kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas maupun memiliki dimensi yang tidak sesuai ketentuan.
Operasi penertiban melibatkan personel gabungan dari Satlantas Polres Sergai, Satuan Patroli Jalan Raya (PJR), Dinas Perhubungan, serta pihak Jasa Marga Toll Road Operator.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas dengan mengarahkan kendaraan ke area pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian spesifikasi kendaraan dengan regulasi yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menjaring sebanyak 40 unit kendaraan angkutan barang. Sebanyak 30 unit di antaranya diketahui melanggar ketentuan terkait muatan berlebih (overload) maupun dimensi kendaraan.
Terhadap para pengemudi yang terbukti melanggar, petugas memberikan teguran secara lisan dan tertulis sebagai bentuk pembinaan serta edukasi agar lebih mematuhi aturan yang berlaku.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, SH, MH, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian dalam menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
“Kegiatan ini merupakan upaya preventif Polres Serdang Bedagai untuk memastikan kendaraan angkutan barang mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Kendaraan ODOL tidak hanya berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas, tetapi juga dapat mempercepat kerusakan badan jalan,” ujar AKP Bringin Jaya.
Ia menambahkan, pendekatan persuasif melalui pemberian teguran diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengusaha angkutan maupun pengemudi agar lebih disiplin dalam mematuhi aturan terkait dimensi dan muatan kendaraan.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan angkutan barang, untuk selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh pengemudi angkutan barang untuk tertib dalam berkendara dan memperhatikan batas muatan kendaraan. Pengawasan akan terus dilakukan, dan terhadap pelanggaran yang berulang akan diberikan tindakan sesuai ketentuan demi menjaga keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jalan,” tegasnya. (SB/ARD)
