Polres Sergai Bantah Penyidikan Kasus Penipuan Penggelapan Tahun 2021 Dihentikan

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Polres Serdang Bedagai menegaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan sejak tahun 2021 di wilayah hukum Polsek Perbaungan hingga kini masih dalam proses penyidikan dan tidak pernah dihentikan.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan yang menyebutkan kasus tersebut tidak ditangani oleh aparat penegak hukum.

Kepolisian memastikan berbagai langkah penyidikan telah dan terus dilakukan guna mengungkap perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/165/VI/2021/SU/Res Sergai/Sek Perbaungan/Polda Sumut tertanggal 25 Juni 2021 yang dibuat oleh seorang pelapor berinisial H.

Sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.

Adapun saksi yang telah dimintai keterangan masing-masing berinisial A, MT alias M, RW, MI, dan CNMRS. Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, di antaranya slip transfer Bank Mandiri senilai Rp2,5 juta, kwitansi titipan uang panjar pembelian mobil Avanza, dokumen transaksi senilai Rp95 juta, uang tunai Rp2,5 juta, serta fotokopi BPKB mobil Avanza G Luxury BK 1564 WF.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial A. Namun, karena keberadaannya belum diketahui, kepolisian telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap yang bersangkutan.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan upaya pencarian terhadap tersangka. Selain itu, penyidik juga menelusuri keberadaan seorang perempuan berinisial LA yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, serta mencari keberadaan mobil Avanza BK 1564 WF yang diketahui telah diperjualbelikan oleh salah seorang saksi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Serdang Bedagai melalui Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, SH, MH, menegaskan bahwa informasi yang menyebut perkara tersebut tidak ditangani perlu diluruskan.

“Perkara tersebut masih berproses dan tidak pernah dihentikan. Penyidik telah melakukan berbagai langkah hukum, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, penetapan tersangka hingga penerbitan DPO. Saat ini penyidik terus melakukan pencarian terhadap tersangka, pihak-pihak yang berkaitan, serta barang bukti untuk menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Bringin Jaya.

Ia menambahkan, Polres Serdang Bedagai berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya pencarian tersangka dan pelengkapan alat bukti juga terus dilakukan guna mempercepat penyelesaian perkara.

Polres Serdang Bedagai turut mengimbau masyarakat agar tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang serta mengedepankan informasi yang akurat dan berimbang.

Kepolisian berharap proses penyidikan yang sedang berjalan dapat segera memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terkait. (SB/ARD)

-->