Langkah Nyata Penegakan Hukum, Kasi PB3R Kejari Madina Pimpin Pemusnahan 54 Kg Ganja dan Rokok Ilegal

sentralberita | Madina – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) menyatakan perang terhadap segala bentuk tindakan kriminalitas dengan memusnahkan barang bukti yang berasal dari 35 perkara yang telah dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (07/5/2026).
Langkah ini diambil untuk memastikan barang haram hasil kejahatan tersebut tidak kembali beredar atau disalahgunakan.
Data pemusnahan kali ini memberikan sinyal merah bagi kondisi keamanan di Mandailing Natal. Dari total 35 perkara yang dieksekusi, 23 perkara didominasi oleh kasus narkotika.
”Pemusnahan ini bukan sekadar seremoni, melainkan kewajiban hukum untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Kami ingin memastikan barang bukti ini benar-benar lenyap dan tidak memiliki nilai guna lagi,” tegas Kepala Seksi ( Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Madina, Hadi Nur saat memimpin acara tersebut.
Selain narkoba, Kejari Madina juga menyoroti kerugian negara melalui pemusnahan barang bukti tindak pidana khusus. Sebanyak 1.120.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dibakar habis.
Di sektor tindak pidana umum lainnya, terdapat 12 perkara yang mencakup kasus-kasus sensitif seperti:
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),Perjudian,Kejahatan terhadap perlindungan anak,Gangguan keamanan dan ketertiban umum (Kamtibmas)
Hadi Nur menambahkan bahwa eksekusi barang bukti ini merupakan muara dari proses hukum panjang. Menariknya, sebagian terpidana bahkan telah menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa hukuman, sementara sebagian lainnya masih mendekam di balik jeruji besi.
Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Madina ini turut dihadiri oleh perwakilan Polres Madina, TNI, BNNK, PN Madina,serta pihak Lapas Kelas II B Panyabungan sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam menekan angka kriminalitas di Bumi Gordang Sambilan.(FS)
