Gantikan Sartowali, Bakhtiar Sitepu Jabat Kalapas II B Panyabungan

sentralberita | Panyabungan – Kantor Wilayah Kementerian Migrasi dan Pemasyarakatan (Mipas) Sumatera Utara resmi melaksanakan prosesi serah terima jabatan kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal.

Kalapas sebelumnya dijabat oleh Sartowali, kini resmi beralih kepada Bahtiar Sitepu.
Acara pelantikan dan serah terima jabatan tersebut berlangsung di Kantor Mipas Medan pada Sabtu (11/4/2026) lalu.

Sebelum dipercaya memimpin Lapas Panyabungan, Bahtiar Sitepu menjabat sebagai Kalapas Kelas II B Kabupaten Idi, Kabupaten Aceh Timur. Sementara itu, Sartowali akan melanjutkan pengabdiannya di tempat baru sebagai Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan.

Humas Lapas Kelas II B Panyabungan, Indra Padli, membenarkan adanya pergantian pucuk pimpinan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses administrasi dan pelantikan telah rampung dilaksanakan di Medan.

Baca Juga :  Polri Dirikan Posko Kesehatan, Keamanan hingga Dapur Lapangan untuk Warga Terdampak Banjir Tapsel

” Benar, Sabtu ini telah dilaksanakan pergantian jabatan. Untuk internal kami di Panyabungan, rencananya Sabtu ini juga kami mengadakan acara perpisahan dengan Bapak Kalapas lama,” ujar Indra saat memberikan keterangan.

Meskipun pelantikan telah dilakukan, Bahtiar Sitepu dijadwalkan baru akan mulai berkantor secara efektif di Panyabungan pada pekan depan.

” Kemungkinan besar dalam minggu depan Kalapas yang baru sudah masuk dan mulai menjalankan tugasnya di sini,” tambah Indra.

Pergantian ini menandai berakhirnya masa bakti Sartowali di Panyabungan. Diketahui, ia telah memimpin Lapas Kelas II B Panyabungan selama hampir tiga tahun. Selama masa jabatannya, Sartowali dinilai telah memberikan warna tersendiri dalam manajemen pembinaan warga binaan.(FS)

Baca Juga :  Siaga Humanis May Day 2026, Satuan Brimob Polda Sumut Kawal Ribuan Buruh di Gedung Pardede Hall Medan dengan Pengamanan Maksimal
-->