Pemkab Simalungun Gelar Rakor Pengusulan Proyek Strategis Tahun 2026

sentralberita | Simalungun ~ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menggelar rapat koordinasi (Rakor) pengusulan proyek strategis Tahun 2026, berlangsung di Ruang Harungguan Roundahaim Saragih Kantor Camat Tapian Dolok, Sumatera Utara, Kamis (12/3/2026).

Rakor yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Mixnon Andreas Simamora mewakili Bupati Simalungun dirangkai dengan Rakor bersama Menteri Dalam Negeri melalui aplikasi zoom meeting yang membahas tentang percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana alam di wilayah Sumatera Utara.

Rapat pembahasan pengusulan proyek strategis Kabupaten Simalungun tahun 2026 ini diikuti seluruh pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Simalungun termasuk Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) se- Kabupaten Simalungun.

Sekda, Mixnon Andreas Simamora menyampaikan, proyek strategis kabupaten adalah program prioritas yang ditetapkan pemerintah daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Proyek strategis ini nantinya akan dituangkan dalam rapat keputusan Bupati dan ditayangkan pada website Kabupaten Simalungun paling lambat 31 Maret 2026,” ujar Mixnon.

Baca Juga :  Pemkab Simalungun Kirim Atlet Tarung Derajat ke PON Beladiri 2025 di Kudus

Mixnon berharap, pembahasan dalam rakor ini diharapkan peran serta dari seluruh prangkat daerah mengingat proyek strategis merupakan proyek yang mendukung visi Bupati dan Wakil Bupati Simalungun yaitu ‘Bersama Semangat Baru Menuju Simalungun Maju’ dengan misi: benahi, awasi, dampingi solusi. “Sinergi proyek yang nantinya diputuskan dalam rapat ini diharapkan berdampak kepada masyarakat,” tandasnya

Hasil dari pembahasan Rapat ini akan memutuskan 10 proyek strategis Kabupaten Simalungun Tahun 2026 yang nantinya dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Simalungun. Mixnon menekankan kepada masing-masing perangkat daerah agar benar-benar melaksanakan proyek tersebut dengan baik.

Selanjutnya, Sekda beserta seluruh pimpinan perangkat daerah mengikuti rakor bersama Mendagri, Tito karnavian. Dalam rakor ini Mendagri menyampaikan bahwa Kabupaten Simalungun mendapat tambahan dana TKD (Transfer ke Daerah) Tahun 2026 sebesar Rp. 412, 93 Milyar dengan usulan bantuan keuangan sebesar Rp 30 Milyar ke Kabupaten/Kota penerima hibah yakni Aceh Utara Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.

Baca Juga :  Peringatan Hari Pramuka Ke-64 di Simalungun: Kolaborasi Membangun Ketahanan Bangsa dengan Semangat Baru

Selanjutnya, Mendagri juga menjelaskan tambahan TKD Tahun 2026 wajib diarahkan penggunaannya untuk penyediaan anggaran kegiatan yaitu mitigasi dan kesiagaan potensi bencana, penanaman pohon dan perbaikan lingkungan.

Kemudian TKD ini juga untuk pemberian bantuan keuangan kepada kabupaten/kota yang secara langsung terdampak bencana, pengendalian inflasi, pemulihan ekonomi, pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana seperti Jalan, jembatan, moda transportasi dan prasarana lainnya dalam rangka mendukung pelayanan dasar masyarakat.

Diakhir penjelasannya Mendagri menegaskan, pemberian bantuan ini dalam rangka relokasi dan pembangunan rumah untuk menampung masyarakat terdampak bencana.(Fer)

-->