Penabrak Tak Kunjung Ditahan, Anak Korban Prapidkan Kapolres Madina ke Pengadilan

sentralberita | Madina – Akibat tak kunjung melakukan penahanan terhadap SH pelaku penabrakan yang menyebabkan korban KHOIRIAH HARAHAP meninggal dunia, Kapolres Mandailing Natal ( Madina) akhirnya dipraperadilankan ke Pengadilan Negeri ( PN) Mandailing Natal.

“Iya benar tadi permohonan prapid kita terhadap Kapolres, Cs telah resmi kita daftarkan ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal”, ucap pemohon ABDUL AZIZUL HAKIM SIREGAR kepada wartawan,Selasa (10/3/2026).

Dalam nota prapidnya, pemohon meminta agar majalis hakim PN Madina yang akan menyidangkan permohonan tersebut Mengabulkan permohonan PEMOHON tersebut.

Menyatakan TERMOHON telah melakukan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah berupa tidak melakukan penahanan terhadap Tersangka SH

Memerintahkan TERMOHON segera melakukan penahanan terhadap Tersangka SH

Memerintahkan TURUT TERMOHON I dan TURUT TERMOHON II melakukan pengawasan secara optimal terhadap TERMOHON agar melakukan penahanan terhadap Tersangka SH.

– Memerintahkan TURUT TERMOHON III (Kejari Madina) agar sesaat setelah Berkas Perkara dan
Tersangka dilimpahkan dari Penyidik (in casu TERMOHON) melakukan penahanan
terhadap Tersangka SH.

Adapun pengajuan permohonan praperadilan ini diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Bahwa Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan, “Praperadilan adalah
kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.” Lebih lanjut, Pasal 158 huruf e KUHAP menyebutkan salah satu objek permohonan praperadilan adalah penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

2. Bahwa penanganan perkara tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP terdapat Upaya Paksa yangmana salah satunya adalah PENAHANAN terhadap Tersangka. Namun, Penyidik pada Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Mandailing Natal (in casu TERMOHON) tidak berkenan melakukan penahanan terhadap Tersangka SH binti TOLHA TANJUNG (SPDP Nomor B/01/I/2026 tanggal 07
Januari 2026 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.TSK/05/II/RES MADINA/2026/LL). Padahal perbuatan Tersangka SH binti TOLHA TANJUNG tersebut melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman maksimal 6 (enam) tahun yang memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Tinjau Lokasi PETI Kapolsek Linggabayu Dan Forkopimcam Himbau Aktivitas Tambang Ilegal Dihentikan

Terlebih PEMOHON (anak) korban beserta keluarga besar dari almarhumah KHOIRIAH HARAHAP tidak berkenan untuk memaafkan perbuatan Tersangka SH binti TOLHA TANJUNG yang membuat almarhumah KHOIRIAH HARAHAP meninggal dunia akibat ditabrak oleh tersangka ketika sedang berkendara di jalan yang mana kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2025 sekira Pukul 10.00 WIB tepatnya di jalan umum KM 28-29 jurusan Panyabungan menuju Kota Padangsidimpuan tepatnya di Desa Sihepeng Lima Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara.

3. Bahwa TURUT TERMOHON I dan TURUT TERMOHON II seharusnya melakukan pengawasan yang optimal terhadap TERMOHON agar tidak menyepelekan penangan perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh Tersangka SH binti TOLHA TANJUNG yang mengakibatkan korban almarhumah KHOIRIAH HARAHAP meninggal dunia. Pengawasan tersebut sangat penting agar TERMOHON melakukan penahanan terhadap Tersangka SH binti TOLHA TANJUNG dan tidak menjadikan keadaan sakit yang sebenarnya tidak membuat tersangka SH binti TOLHA TANJUNG harus dirawat inap sebagai alibi untuk tidak melakukan Penahanan atau memberikan penangguhan penahanan atau menjadikan Tersangka SH binti TOLHA TANJUNG sebagai Tahanan Kota.

Mengingat PEMOHON dan semua keluarga PEMOHON tidak akan pernah berkenan menyetujui perjanjian damai dengan Tersangka SH binti TOLHA TANJUNG yang karena kesengajaannya mengendarai kendaraan sepeda motor secara ugal-ugalan menabrak almarhumah KHOIRIAH HARAHAP hingga meninggal dunia. Bahkan pada tanggal 11 Februari 2026 PEMOHON telah mengirimkan surat permohonan agar TERMOHON segera melakukan penahanan terhadap Tersangka SH binti TOLHA TANJUNG yang mana surat permohonan tersebut dikirimkan melalui kantor pos dengan nomor resi P2602110073435.

4. Bahwa TURUT TERMOHON III yangmana memiliki kewenangan untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara termasuk juga memberikan petunjuk kepada penyidik terkait kekurangan dalam berkas perkara yang harus dilengkapi (P-19) sudah seharusnya bekerja secara profesional memberikan petunjuk kepada penyidik (incasu TERMOHON) agar dilakukan penahanan terhadap Tersangka SH binti TOLHA TANJUNG yang karena kesengajaannya mengendarai kendaraan sepeda motor secara ugal-ugalan menabrak almarhumah KHOIRIAH HARAHAP hingga meninggal dunia. Terlebih syarat bagi penyidik atau TERMOHON untuk melakukan penahanan terhadap Tersangka SH binti TOLHA TANJUNG sudah sangat terpenuhi, yaitu ancaman hukuman pidana penjara dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) lebih dari 5 (lima) tahun dan Tersangka SH binti TOLHA TANJUNG tidak mengalami sakit parah yang membuatnya harus menjalani rawat inap di rumah sakit.

Baca Juga :  Bantah Keras Pernyataan Kanit Reskrim Polsek Linggabayu,Dandim 0212/TS : Saya Pastikan TNI Tidak Terlibat PETI

Pemohon pun merujuk pada beberapa perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Padangsidimpuan, maka jelas dan tidak terbantahkan TERMOHON memang tidak profesional dalam menangani perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan almarhumah KHOIRIAH HARAHAP yang merupakan ibu kandung PEMOHON meninggal dunia.

Pasalnya, Kepolisian Resor Padangsidimpuan pada perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tahun 2025 melakukan penahanan masing-masing terhadap Tersangka AHMAD BANGUN SIMANJUNTAK dan Tersangka BAMBANG SUNARDI.

Tersangka AHMAD BANGUN SIMANJUNTAK melakukan kesengajaan mengendarai kendaraan bermotor mengakibatkan korban meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2025 atau setidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2025 bertempat di Jalan H.T Rizal Nurdin KM 4.5 Kelurahan Sihitang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan.

Sementara itu, Tersangka BAMBANG SUNARDI melakukan kesengajaan mengendarai kendaraan bermotor mengakibatkan korban meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 14.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2025 bertempat di
Jalan Raja Inal Siregar Kelurahan Batunadua Jae Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan.

5. Bahwa sekalipun keluarga korban berkenan memaafkan Tersangka AHMAD BANGUN
SIMANJUNTAK dan Tersangka BAMBANG SUNARDI tetapi Penyidik pada Kepolisian Resor Padangsidimpuan tetap saja melakukan penahanan terhadap Tersangka AHMAD BANGUN SIMANJUNTAK dan Tersangka BAMBANG SUNARDI.

Pemohon mengungkapkan, tersangka SH adalah bekerja di Puskesmas Siabu yang statusnya masih aktif. ( FS)

-->