Bawa Sabu 1 Kg Lebih, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Kurir di Loket Bus

sentralberita | Labuhanbatu~Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Pengungkapan tersebut dilakukan di loket Bus Rapi, Desa Perbaungan Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, pada Selasa (24/2/2026) sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya melalui Plt Kasi Humas, IPTU Arwin, Jumat (27/2) mengatakan pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kanit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, IPDA Sastrawan Ginting, atas perintah Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardianto, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
Dari pengungkapan itu, kata Arwin, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial MMZ alias Z. Dan dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik besar warna hijau bertuliskan “Chinese of Tea” berisi kristal putih diduga sabu, dengan berat netto sekitar 1.014,66 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa lakban warna kuning, plastik kresek hitam dan putih, satu unit ponsel android merek POVA, serta uang tunai sebesar Rp 70.000.
Hasil pemeriksaan awal, tersangka berperan sebagai kurir yang membawa narkotika jenis sabu untuk diedarkan ke wilayah Sumatera Barat (Sumbar). Tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu pada tahun 2020 di wilayah hukum Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Lanjut Arwin, Kapolres Labuhanbatu mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Ia juga menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Pengungkapan ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba. Kami mengajak masyarakat terus bersinergi dengan Polri dengan memberikan informasi sekecil apa pun,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut. (SB/BS)
