Biaya Sewa Air Bag Docking Kapal Milik KSOPP Danau Toba Dipertanyakan, Masuk ke Kas Negara atau Tidak

sentralberita|Toba ~ Biaya sewa beberapa unit air bag untuk docking kapal yang disewakan oleh KSOPP Danau Toba kepada manajemen KMP Tao Toba menuai tanda tanya di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan apakah dana sewa tersebut benar-benar masuk ke kas negara atau justru tidak tercatat secara resmi.

PHT, salah seorang warga Tomok yang mengetahui adanya praktik sewa-menyewa inventaris negara tersebut, mempertanyakan apakah mekanisme penyewaan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Itu kan inventaris Kemenhub, kenapa KSOPP Danau Toba bisa menyewakannya ke pihak swasta? Apakah prosedurnya sudah sesuai aturan, atau sistemnya hanya formalitas untuk meraup keuntungan oleh oknum tertentu?” ujarnya, Selasa (24/02/2026).

Ia menegaskan, apabila biaya sewa tersebut benar-benar masuk ke kas negara, maka langkah itu patut diapresiasi. Namun jika tidak ada penyetoran resmi, maka perlu dilakukan audit terhadap pihak yang memberikan izin penggunaan air bag tersebut.

Baca Juga :  Wabup Audi Murphy Sitorus Dorong PMI Toba Lebih Aktif di Lapangan

Senada dengan itu, warga lain yang enggan disebutkan namanya menekankan pentingnya transparansi administrasi.

“Kalau itu inventaris negara, harus jelas administrasinya. Berapa tarif sewanya, berapa lama dipakai, dan bukti setor ke kas negara harus terbuka,” katanya.

Aset Negara dan Mekanisme BMN
Air bag docking merupakan fasilitas yang digunakan dalam proses pemeliharaan kapal. Peralatan ini berupa balon udara bertekanan tinggi yang berfungsi sebagai lapis alas yang mengangkat badan kapal ke darat. Selain bernilai teknis tinggi, peralatan tersebut juga memiliki nilai ekonomis yang signifikan.

Berdasarkan regulasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), setiap penyewaan aset negara kepada pihak swasta wajib melalui prosedur resmi, antara lain; Penilaian dan penetapan status aset, Perjanjian sewa secara tertulis, Penetapan tarif sesuai ketentuan, Penyetoran hasil sewa ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan demikian, setiap rupiah dari pemanfaatan aset negara seharusnya tercatat dan masuk dalam sistem keuangan negara.

Baca Juga :  Wakil Bupati Toba Sebut Pemberian Zakat Adalah Kegiatan Mulia

Sejumlah pihak mendorong agar Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui KSOPP memberikan klarifikasi terbuka. Transparansi dinilai penting untuk menghindari asumsi negatif serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait besaran nilai sewa maupun mekanisme penyetoran dana serta sistem sewa menyewa alat tersebut. Masyarakat berharap instansi terkait segera memberikan penjelasan secara terbuka demi memastikan pengelolaan inventaris negara berjalan sesuai regulasi dan prinsip akuntabilitas.

-->