Regulasi Guru Honorer: Fondasi Konstitusional Untuk Mendorong Program Penguatan dan Pengangkatan

sentralberita ~ Isu guru honorer bukan sekadar soal pengangkatan status atau nominal gaji. Ia adalah persoalan konstitusional, persoalan keadilan sosial, dan cermin bagaimana negara menjalankan mandat pendidikannya. Selama bertahun-tahun, ribuan guru honorer mengabdi di ruang-ruang kelas dari kota hingga pelosok desa. Mereka hadir setiap hari, menyusun RPP, memeriksa tugas, membimbing siswa, bahkan sering kali menjadi tulang punggung operasional sekolah. Namun di balik pengabdian itu, terdapat kenyataan pahit: upah rendah, status tidak pasti, dan minim perlindungan sosial.

Menariknya, jika kita menelusuri kerangka hukum yang berlaku, sebenarnya isu guru honorer telah memiliki payung regulasi yang kuat. Negara melalui konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan telah menegaskan hak atas pendidikan dan hak atas pekerjaan yang layak. Masalahnya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada implementasi yang sering kali timpang, lambat, dan tidak konsisten.

Regulasi Nasional Utama

Sebagai hukum dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945 memberikan arah yang tegas mengenai hak pendidikan dan hak atas pekerjaan. Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ayat (2) menegaskan bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar. Ketentuan ini mengandung dua implikasi penting.

Pertama, pendidikan adalah hak konstitusional, bukan sekadar layanan publik biasa. Kedua, negara memikul tanggung jawab aktif untuk memastikan hak tersebut terlaksana secara merata dan berkualitas. Dalam konteks ini, guru merupakan elemen utama pelaksana mandat konstitusi tersebut. Tanpa guru, hak pendidikan tidak mungkin terwujud. Maka secara logis dan normatif, negara juga berkewajiban memastikan keberlanjutan, kesejahteraan, dan kepastian status para guru, termasuk guru honorer.

Artinya, program penguatan dan pengangkatan guru honorer sejatinya adalah konsekuensi logis dari Pasal 31. Ketika negara mendorong program seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau skema afirmasi lainnya, itu bukanlah kebijakan populis, melainkan perwujudan amanat konstitusi.

Baca Juga :  Transformasi Penilaian Pendidikan melalui TKA: Integrasi Assessment of, for, dan as Learning

Pasal 28D ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Norma ini berlaku universal bagi seluruh warga negara. Guru honorer adalah pekerja yang menjalankan fungsi profesional. Mereka memiliki beban kerja, tanggung jawab administratif, serta kewajiban pedagogis yang sama dengan guru ASN. Oleh karena itu, program peningkatan kesejahteraan, standarisasi honorarium, serta pengangkatan melalui skema resmi bukan sekadar kebijakan sektoral pendidikan, melainkan implementasi hak asasi yang dijamin konstitusi. Dengan demikian, Pasal 28D ayat (2) memberikan legitimasi kuat bagi pemerintah untuk mempercepat program penguatan status dan kesejahteraan guru honorer.

Penguatan Dalam Regulasi Turunan

Landasan konstitusi tersebut diperkuat oleh berbagai undang-undang sektoral. Pertama, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru adalah tenaga profesional yang berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial. Undang-undang ini menempatkan guru sebagai profesi strategis dalam pembangunan nasional.

Bila ditarik ke dalam konteks guru honorer, maka program sertifikasi, pelatihan kompetensi, serta integrasi ke dalam sistem PPPK adalah bentuk konkret dari pengakuan profesionalitas tersebut. Negara tidak bisa hanya mengakui guru sebagai profesi mulia secara normatif, tetapi juga harus menjamin perlindungan strukturalnya.

Kedua, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara membuka ruang bagi skema kepegawaian yang lebih fleksibel melalui mekanisme PPPK. Skema ini dirancang untuk menjawab kebutuhan tenaga profesional tanpa harus melalui jalur PNS konvensional. Dalam kerangka ini, program pengangkatan guru honorer menjadi PPPK merupakan solusi hukum yang sah dan relevan. Artinya, sistem hukum Indonesia sebenarnya sudah menyediakan instrumen untuk menyelesaikan persoalan status guru honorer secara bertahap dan terukur.

Baca Juga :  Polda Sumut Ungkap Peredaran 2 Kg Sabu dan 2.000 Butir Ekstasi, Seorang Oknum Guru Ditangkap

Tantangan Implementasi dan Momentum Perbaikan

Memang tidak dapat dipungkiri bahwa implementasi selama ini menghadapi tantangan, seperti keterbatasan anggaran, ketimpangan daerah, dan kompleksitas data. Namun justru karena kerangka regulasi sudah tersedia, pemerintah memiliki dasar kuat untuk melakukan perbaikan sistemik.

Momentum reformasi birokrasi dan digitalisasi data kepegawaian dapat dimanfaatkan untuk mempercepat validasi data guru honorer. Sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah juga menjadi kunci agar program berjalan efektif.

Dalam perspektif kebijakan publik, program guru honorer harus diposisikan sebagai investasi jangka panjang, bukan beban fiskal jangka pendek. Pendidikan yang berkualitas akan menghasilkan sumber daya manusia unggul yang pada akhirnya memperkuat daya saing bangsa.

Kerangka regulasi guru honorer di Indonesia bukanlah ruang kosong. Undang-Undang Dasar 1945 telah menjamin hak pendidikan dan hak atas pekerjaan yang layak. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan profesionalitas guru, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyediakan skema penguatan status melalui sistem ASN dan PPPK.

Dengan fondasi hukum tersebut, program guru honorer bukan sekadar opsi kebijakan, melainkan mandat konstitusional yang harus diwujudkan secara konsisten dan terukur. Negara telah memiliki instrumen; yang dibutuhkan adalah akselerasi, konsistensi, dan keberpihakan yang nyata.

Jika pendidikan adalah jantung peradaban bangsa, maka guru adalah denyutnya. Dan ketika regulasi sudah berpihak, sudah seharusnya program penguatan guru honorer dijalankan dengan kesungguhan penuh demi masa depan Indonesia yang lebih adil dan berdaya saing.

 

Oleh: Tamara Rizki (Alumni Pascasarjana Hukum Universitas Islam Indonesia)

-->