Aset Raib, Penghapusan Disiapkan: Skema “Cuci Administrasi” Aset Daerah Labura?

sentralberita | Labuhanbatu Utara –~Polemik aset daerah Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kini memasuki fase yang lebih mengkhawatirkan. Setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan aset yang tidak diketahui keberadaannya, pemerintah daerah justru mengarahkan penyelesaiannya ke penghapusan aset, sebuah langkah yang dinilai berbahaya dan sarat potensi penyalahgunaan kewenangan.

Alih-alih memastikan keberadaan fisik aset, menelusuri siapa penggunanya, dan menetapkan pertanggungjawaban, Pemkab Labura justru memilih jalur administratif yang berpotensi menghapus jejak penguasaan dan kelalaian. Pola ini memunculkan kecurigaan publik: apakah penghapusan aset sedang disiapkan sebagai “jalan keluar aman” dari persoalan aset yang telah lama bermasalah?

Pernyataan resmi Pemkab Labura yang menyebut aset peralatan dan mesin yang tidak diketahui keberadaannya akan dihapus karena “masa manfaat telah habis” dinilai sebagai dalih yang lemah. Dalam praktik pengelolaan barang milik daerah, masa manfaat bukan alasan untuk meniadakan tanggung jawab atas aset yang secara fisik tidak dapat ditunjukkan.

Situasi semakin janggal ketika 26 kendaraan dinas bermasalah hingga kini tidak memiliki kejelasan status. Tidak ada informasi terbuka mengenai siapa yang menguasai, di mana keberadaannya, dan apakah negara telah dirugikan. Namun alih-alih menarik kendaraan atau menetapkan tuntutan ganti rugi, pemerintah justru menyebutnya sebagai “proses tindak lanjut”.

Baca Juga :  Kunjungi Labura, Tim Pembina Posyandu Sumut Pastikan Layanan Berjalan Baik

Kondisi ini diperparah oleh fakta bahwa dokumen BPKB kendaraan dinas belum sepenuhnya dikuasai pemerintah daerah. Meski Pemkab Labura mengklaim jumlahnya berkurang, absennya data rinci justru memperkuat dugaan lemahnya pengamanan aset strategis yang nilainya tidak kecil.

Praktik pinjam pakai kendaraan dinas yang masih dibenahi secara administratif, meski masa pinjam telah berakhir, juga menimbulkan kecurigaan serius. Publik mempertanyakan apakah kendaraan tersebut selama ini digunakan tanpa dasar hukum yang sah, dan mengapa tidak ada langkah tegas untuk menarik aset yang seharusnya kembali ke negara.

Lebih jauh, keberadaan 53 aset peralatan dan mesin dengan nilai Rp0,00 yang disebut hanya sebagai kesalahan pencatatan menunjukkan betapa rapuhnya sistem penatausahaan aset daerah. Ketika kesalahan demi kesalahan administratif terus muncul bersamaan dengan aset yang hilang, sulit untuk tidak menduga adanya pembiaran sistemik.

Baca Juga :  Aset Daerah Hilang, Pemkab Labura Justru Siapkan Penghapusan

Yang paling mengkhawatirkan adalah rencana penghapusan aset atas bangunan lama yang telah dihancurkan dalam proyek rehabilitasi. Jika benar penghancuran dilakukan sebelum penetapan penghapusan, maka tindakan tersebut patut diduga melanggar prosedur dan berpotensi masuk ke ranah pelanggaran hukum.

Meski seluruh langkah ini disebut dilakukan atas perintah Bupati Labuhanbatu Utara melalui surat resmi kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, perintah administratif tidak serta-merta membenarkan kebijakan yang berpotensi menabrak prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Kini, isu aset daerah Labura bukan lagi sekadar soal ketidaktertiban administrasi. Pola penyelesaian yang mengarah pada penghapusan aset tanpa kejelasan fisik dan pertanggungjawaban menimbulkan dugaan adanya skema “cuci administrasi”, di mana persoalan aset bermasalah diselesaikan di atas kertas tanpa menyentuh akar masalah.

Sorotan publik pun menguat ke arah Inspektorat, BPK, hingga aparat penegak hukum. Jika penghapusan aset tetap dilakukan tanpa penelusuran menyeluruh, maka bukan tidak mungkin persoalan ini akan berkembang menjadi dugaan penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian negara yang jauh lebih serius. (SB/FRD)

-->